Komplotan pencuri sepeda diamankan Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komplotan yang spesialisasinya mencuri sepeda diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan. Salah satu dari pelaku merupakan residivis pencurian ponsel yang baru bebas sebulan lalu.

Menurut Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika, Senin (19/7), penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian sepeda di Jalan Pulau Bungin, Densel. Peristiwa kehilangan terjadi Jumat (16/7), sekitar pukul 22.00 WITA. Akibat kehilangan sepeda gunung, Vincent Norohman Putra mengalami kerugian Rp 3 juta.

Baca juga:  Polres Gianyar Ungkap Jaringan Narkoba, Barhasil Amankan Sabu-sabu Senilai Ratusan Juta

Kronologisnya pada Jumat sekira pukul 20.30 WITA korban sedang berada di rumah. Sekira pukul 22.00 WITA saat korban hendak memasukan sepeda ke dalam rumah ternyata sepeda tersebut sudah hilang.

Kata Panit Reskrim Ipda Wayan Sudardana yang memimpin penangkapan, tim langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Dua pelakunya, Rohan (31) dan Mustakim (30), langsung dikejar.

Saat melakukan pengejaran, aparat mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor warna hitam. Saat melakukan penyelidikan tersebut, tim Opsnal mendapati seseorang melintas mengendarai sepeda gayung disusul motor berwarna hitam di belakangnya dr arah Pedungan. Setelah dilakukan pembuntutan, pelaku beserta barang bukti sepeda diamankan pada saat hendak masuk Jalan Buana Raya.

Baca juga:  Ditangkap, Pelajar Terlibat Curanmor Lintas Kabupaten

Disebutkan AKP Hadimastika, Mustakim yang asal Jawa Timur itu merupakan residivis. “Dari hasil interogasi, Mustakim merupakan residivis terkait pencurian HP di Polsek Sukawati Gianyar dan baru bebas 1 bulan yang lalu,” ungkapnya.

Keduanya, kata Hadimastika, mengaku telah melakukan pencurian sepeda di 5 TKP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *