Rutan Depok (BP/Ant)

BANDUNG, BALIPOST.com – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok ditangkap polisi diduga terlibat kasus narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat Taufiqurahman.

Taufiq menyebutkan Karutan Depok bernama Anton ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat pada akhir Juni 2021. “Memang betul, ada keterkaitan dengan pengembangan dari Polres Jakarta Barat,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (18/7).

Baca juga:  Dipuji Presiden Jokowi di BRI Microfinance Outlook, Ini Kisah Inspiratif UMKM Naik Kelas “Mama Muda”

Menurutnya, saat ini Karutan Depok masih dalam status penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada kepolisian. Terkait dengan statusnya, ia mengatakan Karutan Depok saat ini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.

Ia mengatakan saat ini jabatan Karutan Depok diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh). Pembinaan pemasyarakatan di Rutan Depok hingga kini tetap berjalan seperti biasa. “Kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi,” kata dia.

Baca juga:  Hendak Nyabu di Bangli, Pria Asal Badung Ditangkap

Dia menegaskan Kemenkumham tidak akan menghalang-halangi aparat penegak hukum apabila ada petugas Kemenkumham terjerat kasus hukum. “Ya nggak masalah, (termasuk Karutan) kalau terbukti ya, kalau memang terbukti berdasarkan pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa nggak ditindak, ya pasti ditindak,” kata dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *