Petugas mengamankan sejumlah orang karena melanggar PPKM Darurat di Singaraja, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 12 orang terciduk Tim Penerapan PPKM darurat sedang asyik berkaraoke ria di salah satu kafe di Jalan Pidada Singaraja, Selasa (6/7/2021) malam. Dari 12 orang itu, 3 orang merupakan waitress dan 9 pengunjung.

Mereka kemudian diproses karena dinilai melanggar PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021. “Izin kafenya kita cabut sementara, untuk yang 12 orang tanpa masker kita kenakan denda sesuai aturan masing-masing Rp 100.000,” ungkap Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, dalam keterangan persnya, Rabu (7/7) di Mapolres Buleleng.

Baca juga:  Hilang Tiga Hari, Lansia Ditemukan dengan Kondisi Lemah

Sebelumnya, Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, bersama Kabag Ops Kompol A.A.Wiranata Kusuma, memimpin kegiatan penerapan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kota Singaraja. Kegiatan dimulai pukul 20.00 WITA dengan agenda melaksanakan pendisplinan penerapan PPKM darurat COVID-19.


Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *