Penutupan pintu masuk pantai dilakukan karena PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyebaran COVID-19 di Bali dalam 2 pekan terakhir sedang tinggi. Bahkan per 5 Juli, jumlah tambahan kasusnya mencapai 401 orang.

Menurut Trisno Nugroho, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan langkah tepat untuk menekan penyebaran virus ini. “Kalau positive rate sudah sekitar 2 mingguan terjadi dan juga fatality rate Bali sudah lama di atas 3%. Pada 8 Juni, fatality rate 3,18% sedangkan positive rate sempat ke 9% dan naik terus hingga di atas 25 persen,” kata Trisno.

Baca juga:  Cegah Cekcok, Syarat Penyekatan PPKM Darurat Perlu Diperjelas

Ia menilai kesehatan masyarakat menjadi lebih utama untuk dijaga oleh pemerintah saat ini. UMKM dan pedagang UMKM didorong terus mendigitalisasi penjualan dan pembayarannya. UMKM juga diminta berkolaborasi dengan usaha-usaha pengiriman makanan yang sudah berjalan selama ini.

“Masyarakat pun akan menggunakan smart phone untuk membeli barang-barang kebutuhan pokoknya. Oleh karena itu, UMKM harus menaruh produknya di internet, baik melalui sosial media atau market place,” ujarnya.

Baca juga:  Belasan Kasus COVID-19 Ditemukan, 2 RT di Yogya Dikarantina

Dikatakan saat ini adalah situasi yang membuat pemerintah sulit menentukan pilihan. Namun kesehatan menjadi yang utama untuk masyarakat.

Ia berharap, dengan dilakukan PPKM darurat, kasus bisa melandai dan masyarakat beraktivitas kembali.

Ia juga menyebut cakupan vaksinasi yang bagus diharapkan sejalan dengan positivity rate yang juga menurun. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *