Ketut Suparsa (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali mempengaruhi rencana pembelajaran tatap muka (PTM) tahun ajaran 2021/2022 Juli ini. Tetapi demi kesehatan dan melandainya kasus COVID-19, tak masalah PTM ditunda.

Sebagai penggantinya, akan dilangsungkan pembelajaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring. “Kami tentu menunggu keputusan dan arahan dari Disdikpora Provinsi Bali maupun SE Gubernur yang menyatakan PTM sudah diperbolehkan nantinya. Tetapi sebelum PTM dilaksanakan, sekolah akan melakukan pembelajaran daring seperti yang dilakukan sebelumnya,’’ ujar Kepala SMKN 1 Denpasar, I Ketut Suparsa, S.T., M.T., Senin (5/7).

Baca juga:  Simulasi PTM Digelar di SDN 3 Banjar Jawa

Sesungguhnya pihak sekolah sudah siap dengan PTM dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Termasuk petugas dan guru yang akan mengawasi siswa selama di sekolah.

Dalam penerapan PTM, sekolah sudah menyiapkan alat pengecekan suhu tubuh, sarana cuci tangan, dan hand sanitizer di setiap pintu masuk dan selasar ruang kelas.

Kata Suparsa, PTM akan bisa dilaksanakan kalau status PPKM darurat sudah dicabut. Terlebih siswa sudah divaksin di tiap-tiap sekolah, diharapkan PTM bisa dilaksanakan ke depan setelah COVID-19 mereda. ‘’Sebelum PTM bisa digelar, sebagai pengganti sementara adalah pembejaran jarak jauh melalui daring. Jika kasus COVID-19 sudah melandai dan Disdikpora menetapkan PTM, kami siap melaksanakan PTM,’’ ujarnya.

Baca juga:  Jelang Ajaran Baru, Guru yang Divaksinasi Secara Nasional Masih Rendah

Sementara itu sejumlah pemerintah daerah sudah memutuskan penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) hingga kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dicabut, seperti Pemkab Badung dan Pemkab Tabanan.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Badung, Senin (5/7) menegaskan pelaksanaan pendidikan selama PPKM darurat akan dilakukan secara daring. “Sampai tanggal 20 Juli harus pembelajaranya secara daring. Kami akan fokus dulu pada vaksinasi anak-anak yang berusia 12 sampai 17 tahun,” ungkapnya.

Baca juga:  Ditambah, Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Badung

Demikian juga Pemkab Tabanan akan menunda pelaksanaan PTM, menindaklanjuti SE Gubernur Bali No. Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Diease 2019. Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya di sela-sela meninjau vaksinasi anak di SMPN 1 Tabanan mengatakan, terkait PTM pihaknya selalu meminta petunjuk dari Gubernur Bali.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra mengatakan, pelaksanaan PTM di Tabanan sementara ditunda sembari menunggu kebijakan baru dari Provinsi Bali maupun pimpinan daerah. (Subrata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *