Jodi Mahardi. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Angka terkonfirmasi positif pada Sabtu (3/7), hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, kembali mencatatkan rekor. Empat hari berturut-turut, Indonesia memecahkan tambahan harian kasus COVID-19.

Sebanyak 27.913 kasus COVID-19 dicatatkan dalam sehari. Kematian juga cukup tinggi, walaupun sudah turun dari sehari sebelumnya, mencapai 493 kematian.

Rekor tambahan kesembuhan dilaporkan pula dengan jumlah 13.282 orang. Namun angka kasus aktif, kini sudah mendekati 300 ribu orang, tepatnya 281.677 pasien.

Menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, saat keterangan pers PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7) dipantau dari Denpasar, bangsa Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Tentu, kondisi ini memerlukan tindakan luar biasa.

Ia pun menegaskan penularan harus dikendalikan. Disebutkan, Pemerintah Pusat telah menyepakati bersama dengan Pemerintah Daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan. Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Inmendagri No.15 Tahun 2021.

Baca juga:  Warga Bali Meninggal Akibat COVID-19 Masih Bertambah 2 Digit, Kesembuhan Lampaui Kasus Baru

Sedangkan indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 sudah tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor hk.01.07/Menkes/4805/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Dia menyebutkan, Pemerintah Pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini. “Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi,” jelasnya.

Dalam keterangannya, ia mengatakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali di hari pertama berjalan baik. Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan, pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

Baca juga:  Tak Ikuti Acara saat Rakernas, Kader PDIP Gianyar Dicopot dari Jabatan

“Kami yakin kita sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut, Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi. “Ingat tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur,” ujarnya.

Penegakan Hukum

Dia memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, Jodi mengatakan, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12 – 218.

Baca juga:  Tambahan Kasus Kembali Capai Rekor Baru, Ibukota India Lakukan Penguncian COVID-19

Dalam kesempatan itu, dia kembali menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan COVID-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

“Untuk itu dimohon agar Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujar Jodi.

Ia juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan. “Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” tegas Jodi. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *