Petugas yang mengenakan alat pelindung diri lengkap mengurus pemakaman dalang terkenal Ki Manteb Soedarsono di rumah duka di Dusun Sekiteran, Kelurahan Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (2/7). (BP/Ant)

KARANGANYAR, BALIPOST.com – Memperbaiki seperangkat wayang kulit di rumahnya di Dusun Sekiteran, Kelurahan Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi aktivitas terakhir dari dalang terkenal Ki Manteb Soedarsono sebelum meninggal dunia. Ade Irawan, keponakan Ki Manteb menceritakan pertemuannya terakhir di rumah duka.

“Saya bertemu terakhir dengan Pakde, Ki Manteb Soedarsono, saat memperbaiki wayang kulit yang rusak di rumah joglonya itu dua pekan lalu,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/7).

Baca juga:  Muntah Darah dan Alami Kesulitan Bernafas, Pegawai Salon Meninggal Dunia

Ade mengatakan bahwa Ki Manteb Soedarsono selama ini sakit paru-paru dan kemudian terserang COVID-19. “Setelah dites usap antigen hasilnya dinyatakan positif COVID-19. Istri almarhum Ki Manteb, Suwarti, juga dinyatakan positif tetapi kondisinya baik, masuk orang tanpa gejala,” katanya.

Ki Manteb Soedharsono kondisi kesehatannya menurun sejak Senin (28/6), setelah melakukan siaran langsung pertunjukan wayang. Kondisinya kemudian sempat membaik, namun memburuk lagi sejak Kamis (1/7).

Baca juga:  Biaya Kremasi Naker Migran Positif COVID-19 Ditanggung Pemprov

Keluarga hendak membawa Ki Manteb ke rumah sakit, tetapi karena rumah sakit penuh akhirnya Ki Manteb hanya bisa menjalani perawatan di rumah sampai meninggal dunia.

Ki Manteb Soedarsono meninggal dunia pada usia 73 tahun di rumahnya di Dusun Sekiteran pada Jumat pagi karena sakit. Jenazah Ki Manteb akan dimakamkan sesuai dengan protokol pencegahan penularan COVID-19 di permakaman keluarga Swana, tidak jauh dari rumah duka di Dusun Sekiteran, pada Jumat siang. “Kami menunggu antrean pemakaman dari petugas pemakaman Satgas COVID-19 kabupaten,” kata Ade.

Baca juga:  BRI Salurkan Kredit UMKM Rp 621,8 Triliun

Ia menambahkan, keluarga sudah melapor ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan sepakat melarang warga melayat ke rumah duka hingga dua hari ke depan. Selain itu, menurut dia, penyemprotan disinfektan sudah dilakukan di rumah duka dan sekitarnya dan akan dilakukan lagi setelah jenazah dimakamkan. (kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *