Dewa Made Sudiarta. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Perkembangan binsis koperasi di Buleleng belakangan ini masih mengalami persoalan pelik. Akibat hal ini tercatat sebanyak 66 koperasi yang sebelumnya beroperasi di Bali Utara, sekarang mati suri alias tidak aktif. Menysul kondisi ini, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagprinkop-UKM) Buleleng mengusulkan untuk mencabut izin Badan Hukum (BH-red) koperasi kepada pemerintah pusat.

Kadisdagprinkop-UKM Dewa Made Sudiarta didampingi Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Wayan Wiagara saat rapat di DPRD Buleleng beberapa waktu lalu mengatakan, dari yang ada total koperasi yang mengantongi izin BH di Buleleng sebanyak 398 koperasi. Semjula ratusan koperasi itu beroperasi dengan baik sejalan nafas perkoperasian. Namun karena persaingan dan persoalan di internal, satu persatu koperasi di Gumi Den Bukit itu mati suri.

Baca juga:  Menkeu Imbau Pelaku Industri Tidak Eksploitasi Konsumen

Dari hasil pendataan di lapangan, ditemukan sebanyak 66 koperasi dinyatakan mati suri alias tak aktif. Sejak menemukan koperasi tak aktif, pihaknya kemudian melakukan penelusuran masalah yang dihadapi. Hasilnya, sebagian besar koperasi tidak beroperasi kembali karena persoalan internal. Disamping itu, karena menejemen usaha yang tidak mumpuni menjadi penyebab puluhan koperasi itu terpaksa gulung tikar.

“Temuan koperasi yang tidak aktif itu setelah kami turun melakukan penelsuran. Bahkan, ada anggota koperasi sudah bubar, gedung kantor dan asetnya juga tidak ada dan hanya ada catatan data nama koperasi saja,” katanya.

Baca juga:  Tenun Cagcag Hadapi Pasar Global  

Menyusul kondisi ini, Sudiarta menyebut, upaya pembinaan koperasi itu aktif kembali telah dilakukan. Namun hasilnya tidak mungkin koperasi itu aktif kembali. Karena persoalan itu, secara bertahap Disdagprin mengusulkan pencabutan izin BH kepada Pemerintah Pusat. Mengapa usulan pencabutan izin bertahap, karena regulasi mengamanatkan pembubaran koperasi harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Dia mencontohkan, salah satu syarat adalah pembubaran koperasi atas dasar kesepakatan anggota dan tidak ada masalah terkait pertangungjawaban aset dan dokumen kelembagaan lain. Atas kondisi itu, dalam waktu dekat ini pihaknya mengusulkan sebanyak 23 koperasi akan dibubarkan dengan permenen. “Proses pembubaran panjang karena harus melengkapi syarat yang ada, sehingga kami secara bertahap usulkan pembubaran ke pusat,” tegasnya.

Baca juga:  Koperasi Harus Menjadi Pilihan Rasional Masyarakat

Koperasi yang dibubarkan itu tidak saja karena persoalan di internal dan manejemen. Ini kebanyakan koperasi yang anggotanya dari pegawai lembaga pemerintahan yang semula berkantor di Buleleng. Namun karena lembaganya pindah ke luar Buleleng, sehingga kepengurusan dan anggotanya juga tidak aktif berkoperasi di daerah. “Terutama untuk koperasi pegawai pemeirntah atau lembaga lain tidak lagi berkantor di daerah, sehingga kita usulkan juga untuk pembubaran dengan permenen,” tegasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *