I Made Pasek. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar, adalah satu-satunya pengadilan yang menyidangkan perkara korupsi di Bali. Semua perkara korupsi, baik bidikan kejaksaan, kepolisian akan menjalani pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Bahkan ada satu perkara KPK yang di sidang di Tipikor Denpasar, yang terdakwanya mantan Bupati Lombok Barat. Karena dalam perkara itu saksinya banyak berdomisili di Bali.

Pada 2021 ini, kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis (24/6), Pengadilan Tipikor Denpasar menerima 20 kasus korupsi dari seluruh Bali. Dari jumlah itu, lima perkara sudah diputus (vonis), sedangkan 16 perkara sedang proses, dan dua masih dalam tahap upaya hukum banding.

Baca juga:  Beredar, Surat Berisi Nama Tersangka Kasus DID Tabanan 2018

Berdasarkan data yang diterima, sejak 2016 hingga 2021, ada seratusan perkara korupsi yang telah menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. Paling sedikit perkara masuk pada 2019 yang hanya tujuh perkara korupsi.

Sedangkan pada 2016 ada 36 perkara korupsi, diputus 47 kasus (tunggakan perkara sisa sebelum tahun 2016). Sedangkan tahun 2017 ada 34 perkara korupsi masuk, 28 perkara diselesaikan, sisanya banding dan ada juga diputus tahun berikutnya.

Baca juga:  Dosen Unud Dewa Wiratmaja Diperiksa KPK

Pada tahun 2018, ada 25 perkara korupsi yang masuk, 30 perkara diputus (termasuk tunggakan tahun sebelumnya). Sedangkan pada tahun 2020 ada 12 perkara korupsi yang masuk tipikor, dan 18 diselesaikan atau diputus (termasuk sisa tahun sebelumnya).

Berdasarkan data yang didapat, perkara korupsi itu tidak hanya di lembaga pemerintahan. Namun banyak di sektor swasta yang melibatkan penyelenggara negara.

Belakangan atau tahun ini, yang sedang proses sidang ada korupsi di Biro Aset Pemprov Bali, korupsi di salah satu bank BUMN, dugaan korupsi dana PEN Buleleng, korupsi LPD, dan beberapa korupsi jenis lainnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Maha Semaya Warga Pande Dukung Kepemimpinan Gubernur Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *