Salah satu THM didatangi oleh Propam Polres Jembrana untuk mengecek adanya anggota kepolisian dan ASN Kepolisian. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Propam Polres Jembrana menggelar sidak atau Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Jembrana. Sabtu (19/6) malam. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan dan menegakkan ketertiban dan disiplin anggota Polri di Polres Jembrana.

Selain itu, Gaktiblin digelar untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terkait larangan anggota Polri untuk memasuki THM.

Baca juga:  Hendak Latihan, Perangkat Gamelannya Raib Digondol Maling

Dari enam titik tempat hiburan malam yang disasar dipimpin Kasi Propam Polres Jembrana Ipda I Gusti Ngurah Komang Sridana, belum ditemukan anggota Polri maupun ASN yang berada di tempat hiburan malam. Ipda Sridana mengungkapkan Gaktiblin merupakan salah satu bagian dari pengawasan dan  pengamanan internal Sie Propam Polres Jembrana terhadap personil Polres Jembrana berserta jajaran.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, terpisah mengatakan, Gaktiblin ini guna menindak lanjuti perintah Kapolri, terkait larangan bagi anggota Polri untuk memasuki THM jika tidak dalam keadaan sedang melaksanakan tugas.

Baca juga:  Tangis Haru Pecah, Hakim Bebaskan Nenek 85 Tahun dari Dugaan Gunakan Surat Palsu

“Kedepannya kita akan memperingati Hari Bhayangkara ke-75 pada tanggal 1 Juli 2021, jadi saya tekankan bagi seluruh personil Polres Jembrana jangan ada yang membuat pelanggaran yang dapat menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat,” tegasnya.

Kapolres berharap dengan rutin digelar Gaktiblin ini, disiplin Anggota Polri khususnya di Polres Jembrana meningkat dan mematuhi segala larangan yang berlaku di lingkungan Polri. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *