Suasana PPDB di salah satu SMPN di Denpasar pada tahun ajaran 2019/2020. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMP Negeri di Denpasar akan mulai pada Jumat (18/6) hingga Selasa (29/6). Proses pendaftaran yang dilakukan secara online ini diawali jalur prestasi mulai Jumat (18/6) hingga Rabu (23/6).

Disusul jalur perpindahan orang tua, afirmasi dan zonasi pada Sabtu (26/6) hingga Selasa (29/6). Setiap calon peserta hanya bisa memilih satu sekolah sesuai zona yang ditentukan.

Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, A.A. Gede Wiratama yang ditemui sebelum rapat kerja dengan jajaran dewan belum lama ini mengakui juknis tentang PPDB tahun pelajaran 2021/2022 telah disosialisasikan kepada sekolah di Denpasar. Pada tahun ini, Disdikpora tidak lagi mengizinkan penggunaan surat keterangan domisili untuk mendaftar di SMP negeri.

Baca juga:  BNPT, TNI dan Polri Harus Bersatu Hadapi Teroris

Calon siswa harus menunjukan kartu keluarga minimal dikeluarkan oleh Disdukcapil per 1 Juni 2020.
“Sejak tahun lalu kita sudah tidak lagi menggunakan surat domisili dalam PPDB. Kita putuskan hanya yang memiliki KK Denpasar yang bisa ikut dalam proses PPDB jalur zonasi ini,” ujarnya.

Dikatakan, jumlah siswa SD yang tamat di Denpasar tahun ini mencapai 13.835 orang. Dari jumlah itu, siswa yang ber-KK Denpasar sebanyak 9.725 orang.

Baca juga:  Di Denpasar, Antrean Legalisir KK Masih Panjang

Sedangkan siswa SD yang ber-KK luar Denpasar sebanyak 4.110 orang. Sedangkan daya tampung SMP Negeri tahun ini hanya 4.080 siswa.

Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 4.176 orang. Turunnya daya tampung tahun ini akibat jumlah rombel yang tersedia hanya sebesar itu.

Terkait masih kecilnya daya tampung siswa SMP negeri di Denpasar, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, Ketut Suteja Kumara berharap Disdikpora harus memetakan sebaran sekolah di setiap wilayah. Bahkan, harus sudah ada rencana besar ke depan untuk bisa membangun gedung sekolah lagi. Sehingga daya tampung siswa di negeri semakin banyak. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Per 28 Mei, Ada 5 Desa dan Kelurahan di Denpasar akan Terapkan PKM
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Masih ada sja sistem zonasi….lebih baik penerimaan murid baru untuk sekolah neferi baik smp dan sma itu pke tes dimasing masing untuk melihat sejauh mna kwalitas anak didik…kasihan anak2 yg pintar tdak tertampung disekolah yg dia pingini akibat zonasi….

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *