Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pelaku pencurian ditangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng. Tersangka ini adalah Gusti BNPD (35) asal Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng.

Dalam aksisnya, tersangka ini menyasar barang yang disimpan dalam jok sepeda motor dengan cara dicongkel. Polisi menyita sebuah HP sebagai barang bukti.

Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, Ipda Kevin Simatupang seizin Kapolres Buleleng AKBP Made SInar Subawa belum lama ini mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban Made Adhi Wiryananta (28), warga Kelurahan Banjar Tegal. Korban mengaku kehilangan HP pada Minggu (25/4) sekitar pukul 11.00 WITA.

Baca juga:  CPU dan Uang di Kantor Desa Singapadu Tengah Digasak Pencuri

HP itu diletakkan di dalam jok sepeda motor yang diparkir di sekitar kawasan Pura Segara, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar. Saat akan diambil, korban tidak menemukan HP-nya.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku pencurian ini mengarah kepada tersangka. Sehingga, Minggu (23/5), tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban. “Hasil pemeriksaan saksi mengarah pada yang bersagkutan, sehingga kita tangkap dengan barang bukti 1 unit HP milik korban,” katanya.

Baca juga:  Bobol Warung Karena Tekanan Ekonomi, Maling Gondol Ratusan Bungkus Rokok

Ipda Kevin menambahkan, keterangan yang diperoleh, tersangka juga melakukan aksi pencurian di beberapa TKP. Yakni pada Januari 2021 di Desa Tangguwisia mencuri dompet yang berisi uang Rp 300.000, Februari 2021 di kawasan Pantai Mas Tanjung Alam, Desa Kaliasem mencuri dompet berisi uang Rp 200.000.

Selajutnya Februari 2021, di sebelah utara Lapangan Seririt mencuri dompet berisi uang Rp 180.000 dan Maret 2021 di pantai Desa Kaliasem, mencuri dompet berisi uang Rp 50.000. “Keterangan yang kita gali, tersangka sudah beberapa kali mencuri, sehingga kita kategorikan residivis,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Truk Tangki Terguling
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *