Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mempercepat pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sebagai implementasi dari Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Gubernur Bali, Wayan Koster turun langsung mensosialisasikan pengelolaan sampah berbasis sumber. Gubernur melakukannya secara maraton ke kabupaten/kota di Bali dengan mengusung slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Slogan ini sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga Kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, Untuk wewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala. Sosialisasi secara maraton dilaksanakan di Kabupaten Karangasem pada Sabtu (15/5),Kota Denpasar (Minggu, 23/5) dan Kabupaten Gianyar ( Jumat, 28/5), Kabupaten Tabanan (Sabtu,29/5). Di Kabupaten Klungkung dilaksanakan, Senin (31/5), Kabupaten Badung ( Selasa, 1/6), Kabupaten Jembrana ( Rabu,2/6), Kabupaten Bangli ( Kamis,3/6) dan Kabupaten Buleleng ( Jumat,4/6). Di Denpasar sosialisasi dilakukan di Gedung Dharma Negara Alaya,yang lain di Gedung Jaya Sabha.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten/Kota. Peserta sosialisasi menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengikuti tes antigen. Dalam melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali, agar berpedoman pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Baca juga:  Kasus Positif COVID-19 Meninggal di Bali Bertambah, Positif Juga

Model dan tata cara pengelolaan sampah berbasis sumber telah dituangkan dalam Buku Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021.

Gubernur mengatakan pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat bertujuan membangun budaya hidup bersih, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat. Kedua, menciptakan wilayah/wewidangan desa/ kelurahan dan desa adat yang bersih, sehat, dan berkualitas guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Caranya dengan pembatasan penggunaan bahan plastik sekali pakai, larangan membuang sampah di danau, mata Air, sungai dan laut.Pembatasan aktivitas/perilaku yang menghasilkan banyak sampah dan pengelolaan sampah berbasis sumber secara tuntas.

Ketiga, memanfaatkan hasil pengelolaan sampah organik yang berupa pupuk organik untuk mengembangkan pertanian organik. Keempat, memanfaatkan hasil sampah bukan organik untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomis. Kelima, mengembangkan budaya gotong royong masyarakat Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber secara mandiri. Terakhir membangun sinergitas Desa/Kelurahan dan Desa Adat dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal (hukum adat) dalam Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dilakukan melalui sinergi Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai kewenangan masing-masing. Desa bertugas membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Desa Adat membuat awig-awig / pararem tentang pengaturan krama desa adat agar mentaati Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sedangkan Kelurahan berperan untuk mendukung pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga:  Jadi Keynote Speaker International Summer School, Gubernur Koster Paparkan "Ekonomi Kerthi Bali"

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dapat dilakukan oleh desa, kelurahan, desa adat. Desa bekerjasama dengan desa adat, Kelurahan bekerjasama dengan desa adat atau kerjasama antar desa/kelurahan dan desa adat. Pengelolaannya dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) atau Unit/lembaga usaha lain yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan/Desa Adat secara tersendiri atau bersama-sama.

Ketersediaan lahan pengolahan sampah dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan milik desa adat, milik Pemerintah Daerah, atau lahan milik pihak lain. Ketersediaan lahan dilakukan desa adat, sedangkan peralatan dan SDM ditentukan oleh perbekel dan bandesa adat sesuai kebutuhan dan kondisi di daerah.

Untuk mendukung Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sumber pembiayaannya dilakukan dengan prinsip gotong-royong, yaitu lewat iuran warga / krama di desa / kelurahan, desa adat, bisa lewat APB Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat (APB Desa Adat). Bisa juga lewat bantuan Pihak ketiga seperti Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah.

Baca juga:  Hari Ini, Pujawali di Pura Luhur Sri Rambut Sedana

Dalam acara sosialisasi, seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat, Bupati/Walikota se-Bali secara bersama-sama mendeklarasikan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber oleh Ketua Forum Perbekel, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota se-Bali yang disaksikan secara langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam acara sosialisasi, Gubernur Bali, Wayan Koster memberi arahan dengan tegas. Pertama, pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2021, dan paling lambat tahun 2022. Kedua, Perbekel/Lurah dan Bandesa harus membentuk Komunitas Kader Kebersihan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga/Krama agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai buku pedoman.

Koster menegaskan Bupati/Walikota agar bertanggung jawab dan memimpin langsung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber agar berjalan dengan lancar dan sukses. Tahun 2023 merupakan target pencapaian keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga sudah bisa dideklarasikan “Bali Bersih dari Sampah”.

Guna menyukseskan program yang mulia ini, Gubernur Bali mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat secara bergotong-royong dan bertanggungjawab. “Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu membantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua. Keringat semua buat kebahagiaan semua”, sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI Pertama Ir. Soekarno. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *