Wayan Koster. (BP/dok)

MASYARAKAT kini tak perlu risau dengan layanan kesehatannya. Pasalnya karut marut layanan jaminan kesehatan nasioal (JKN) yang selama ini dikeluhkan masyarakat, akan terjawab melalui Pergub nomor 104 tahun 2018. Pergub ini akan meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat.

Akademisi Kesehatan yang juga mantan Direktur RSUP Sanglah dr. Lanang Rudiartha mengatakan, program ini sangat bagus untuk masyarakat Bali. Karena ada beberapa poin penting yang diatur dalam Pergub tersebut, menguntungkan masyarakat. Diantaranya, terkait sistem rujukan terintegrasi, tidak bertingkat.

“Selama ini sering dikeluhkan orang dari Mengwi tidak boleh langsung ke RSUD Kapal.Tapi harus ke Bhakti Rahayu dulu.Tapi sekarang dengan adanya sistem rujukan terintegrasi yang dirancang oleh Dinas Kesehahatan maka regionalisasi ini bisa dibicarakan lagi. Sehingga dokter di puskesmas punya kewenangan. Kalau memang harus ke RSUD Kapal, ya ke Kapal ,” tuturnya Senin (11/3).

Dengan adanya Universal Health Coverage (UHC) diharapkan masyarakat Bali tercover oleh JKN-KBS atau yang ia sebut BPJS Kesehatan Plus. Sehingga tidak ada lagi masyarakat Bali yang tidak bisa berobat karena tidak memiliki kartu JKN.

Baca juga:  Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, Gubernur Koster Sampaikan Manusia Bali Masa Depan

Jika selama ini kartu JKN aktif setelah 14 hari pendaftaran, maka dengan program dari Gubernur Bali Wayan Koster, kartu bisa langsung aktif. Ini dikatakan telah disepakati dengan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara JKN. Bayi lahir juga langsung secara otomatis menjadi anggota JKN. “Kalau dulu menunggu daftar dulu,” tandasnya.

Layanan tambahan yang tidak dicover BPJS Kesehatan juga akan dicover dengan JKN – KBS ini. Misalnya biaya transportasi pasien dengan kasus kegawatdaruratan akan diganti oleh Pemerintah Daerah. Begitu juga dengan pengantaran jenazah akan dibiayai melalui Pergub ini. Ambulans yang ada akan dimanfaatkan dan dibayarkan biayanya oleh Pemerintah daerah.

Visum et Repertum yang selama ini tidak dicover oleh BPJS Kesehatan juga akan dibiayai. Satu lagi layanan yang penting bagi Bali mengingat wisata bahari menjadi daya tarik di Bali, adalah layanan hiperbarik akan diberikan secara gratis, terutama bagi penyelam. Karena terapi hiperbarik ini penting bagi penyelam – penyelam, bahkan seharusnya penyelam rutin melakukan terapi hiperbarik.

Baca juga:  Baru Tiga Minggu Tuntas, Irigasi Subak Pau Sudah Rusak

Menurutnya yang paling bagus dari JKN-KBS adalah keluhan pelayanan secara online. Di setiap dinas kesehatan kabupaten/kota akan ada unit yang melayani keluhan – keluhan masyarakat. Unit ini akan segra dibentuk . “Jika dulu ada keluhan, belum tentu dilayani. Sekarang keluhan itu harus dilayani, dan itu kan buka 24 jam,” ungkapnya.

Untuk mendukung pengobatan tradisional dan komplementer, Pemda Bali akan membangun tempat – tempat untuk pengelolaan tanaman obat pasca panen. Tentunya dengan bekerjasama dengan BBPOM untuk keamanan obat tradisional yang diproduksi. Lokasinya dipilih di Bangli dan Karangasem. “Kalau sudah jadi disalurkan melalui puskesmas dan rumah sakit,” ujarnya.

Direktur RSD Mangusada dr. I Nyoman Gunarta, MPH.mengatakan, dalam Pergub tersebut terlihat upaya untuk mewujudkan Bali Universal Health Coverage (UHC). “Ini untuk meningkatkan akses layanan kepada masyarakat seluruh Bali. Ini sesuatu yang sangat bagus, karena masyarakat yang tidak tercover, baik financial engga bisa mandiri atau tidak tercover menjadi PBI (peneriman bantuan iuran) dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah, dengan JKN-KBS ini akan meningkatkan akses layanan masyarakat. Itu bagus,” bebernya.

Baca juga:  Perangi Narkoba, Polres Diperintahkan Bentuk Satgassus

Namun yang menjadi perhatiannya adalah bridging antara sistem online BPJS dengan sistem rujukan terintegrasi JKN-KBS. Jika di tingkat pusat sistem rujukan terintegrasi yang disebut Sisrute ini difokuskan pada kasus kegawatdaruratan, Sementara sistem rujukan terintegrasi JKN – KBS yang bukan kasus kegawatdaruratan, inilah yang perlu diperhatikan bridgingnya antara sistem yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan terintegrasi JKN KBS.

Harapan dari masyarakat serta dirinya di pelayanan kesehatan adalah masyarakat bisa mengakses RS terdekat yang sesuai sakitnya serta fasilitas yang ada di RS tersebut. Sehingga masyarakat tidak terombang – ambing.

Yang ketiga yang menjadi perhatiannya adalah terkait tariff layanan tambahan yang tidak dicover BPJS. Karena setiap kabupaten/kota memiliki tariff yang berbeda – beda. Misalnya untuk tariff antar jemput dari daerah satu ke daerah lain di RSD Mangusada bisa saja berbeda dengan tariff di RSUD Jembrana. Maka diperlukan kesepakatan tariff.(adv/Balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *