Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi istri, bersama Wagub Cok Ace dan istri, serta Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan istri berfoto bersama seusai Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali, Senin (14/8). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (14/8). Dimana, Gubernur Koster bersama Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) telah mampu membentuk dan memberlakukan 52 Produk Hukum penting dan strategis.

Menggunakan busana adat Bali, Gubernur Koster menegaskan bahwa sesuai janji politik yang disampaikan pada saat kampanye, bahwa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala-sakala.

Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan. Terdiri atas Atma Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Atman/Jiwa; Segara Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Laut dan Pantai; Danu Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air; Wana Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh-tumbuhan; Jana Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Manusia; dan Jagat Kerthi, berarti Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta.

Baca juga:  Ketut Golak Nakhodai FORKI Badung

Visi Pembangunan Bali diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi 5 bidang prioritas. Pertama, Bidang Pangan, Sandang, dan Papan. Kedua, Bidang Kesehatan dan Pendidikan. Ketiga, Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan. Keempat, Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya. Dan kelima, Bidang Pariwisata. Kelima Bidang Prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.

Gubernur Koster, mengungkapkan sebagai landasan hukum dalam mengimplementasikan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dibentuk dan diberlakukan 52 Produk Hukum penting dan strategis. Terdiri atas 25 Peraturan Daerah (Perda) dan 27 Peraturan Gubernur (Pergub). Meliputi, produk hukum dasar (produk hukum yang berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali), serta produk hukum pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Produk hukum tersebut dilengkapi 5 Surat Edaran (SE), yang berkaitan dengan Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali; Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru; Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali; dan Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Baca juga:  Soal Pemecatan dari Demokrat, Kuasa Hukum Marzuki Alie dkk Mohon Pencabutan Gugatan

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, mengatakan seluruh produk hukum tersebut diberlakukan untuk menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian Bali Era Baru. Semua peraturan tersebut benar-benar sangat progresif, inovatif, dan transformatif, sehingga mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan masyarakat lokal, nasional, bahkan internasional terhadap kebijakan yang sangat berpihak pada kearifan lokal dan sumber daya lokal, serta telah terbukti mampu mendorong perubahan berbagai bidang kehidupan dalam Tatanan Bali Era Baru.

Sementara itu, dalam pemuliaan dan pelestarian ekosistem alam, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan pemuliaan dan pelestarian ekosistem alam melalui berbagai upaya niskala-sakala. Secara niskala, Gubernur Bali selaku Murdaning Jagat Bali memiliki tanggung jawab untuk memuliakan alam Bali dengan melaksanakan upakara dan upacara ritual. Yaitu, Karya Pangurip Gumi; Karya Panyejeg Jagat; Karya Pangenteg Jagat; Upacara Pamarisuddha Bhumi Jagat Bali; dan Enam Rahina Tumpek (Tumpek Landep, Tumpek Wariga, Tumpek Kuningan, Tumpek Klurut, Tumpek Uye, dan Tumpek Wayang). Secara sakala, pelestarian ekosistem alam Bali dilakukan melalui kebijakan dengan Perda. Diantaranya, pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai; pengelolaan sampah berbasis sumber; pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut; pelestarian tanaman lokal Bali; penerapan sistem pertanian organik; penerapan energi bersih; dan penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Ke depan, kebijakan ini harus dilaksanakan semakin masif dan konsisten sebagai upaya penurunan emisi karbon (dekarbonisasi) menuju Net Zero Emission tahun 2045, lebih awal dari target nasional tahun 2060.

Baca juga:  Kelanjutan Pembangunan Jalan Ida Bagus Mantra Hingga Padangbai Direncanakan Bertahap

Selain itu, selama masa kepemimpinanya, Guebernur Koster – Wagub Cok Ace juga berkomitmen memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan produk budaya Bali. Dimana, sejak Januari 2020, telah dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, yang salah satu fungsinya untuk melindungi Kekayaan Intelektual dan Produk Budaya Bali melalui fasilitasi perolehan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI), telah menunjukkan hasil yang nyata. Sampai tahun 2023, telah difasilitasi sebanyak 330 Sertifikat KI, terdiri dari 33 Sertifikat Kepemilikan Komunal, yaitu 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional, 8 Sertifikat Indikasi Geografis, 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional, dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik. Serta, 297 Sertifikat Kepemilikan Personal, yaitu 225 Sertifikat Hak Cipta, 2 Sertifikat Hak Paten, dan 70 Sertifikat Hak Merek. (Winata/Balipost)

BAGIKAN