Tangkapan layar gerai McD yang tutup di aplikasi daring Grabfood (kiri) dan Gofood (kanan). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Antrean panjang yang terjadi di sejumlah gerai restoran cepat saji McDonald’s (McD) di Tanah Air menjadi perhatian pihak kepolisian. Polri langsung turun dengan memberi imbauan agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri bersama TNI berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi agar jangan sampai antrean menjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penularan COVID-19. “Polri bersama TNI berkoordinasi dengan pemda untuk memberikan edukasi terhadap kejadian tersebut,” kata Argo dikuti dari Kantor Berita Antara, Rabu (9/6).

Baca juga:  PBB Sahkan Resolusi Perangi Islamofobia

Menurut Argo, upaya-upaya yang dilakukan secara soft approach memastikan manajemen gerai tidak menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan.

Terkait dengan apakah akan ada upaya penegakan hukum, Argo mengatakan akan mengomunikasikan terlebih dahulu dengan gugus tugas COVID-19. “Hal ini juga dikomunikasikan ke gugus tugas COVID-19,” ujar Argo.

Seperti yang ramai diberitakan di media dan juga media sosial terjadi antrean pengemudi ojek daring di sejumlah gerai McD di Tanah Air membeli pesanan BTS Meal.

Baca juga:  2024, Pertumbuhan Ekonomi Global Diproyeksi 2,8 Persen

McD merilis menu baru BTS Meal yang langsung diserbu oleh pengemudi ojek daring. Menu baru ini hanya bisa dibeli lewat aplikasi layanan pesan antar makanan yang saat ini tersedia di Tanah Air.

Jika ingin membeli langsung, pembeli hanya diperbolehkan membeli lewat layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru. Antrean di gerai McD ini dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, Semarang, Bandung, Depok, Bogor, dan Kota Malang, Jawa Timur. Beberapa di antaranya ada yang disegel.

Baca juga:  Unik, Kampanye Giriasa Selalu Ada Mobil Ini

Kasus kerumunan di gerai McD juga pernah terjadi pada bulan Mei 2020. Kerumunan McD Sarinah terjadi pada masa pandemi COVID-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah.

Kerumunan tersebut terjadi bertepatan dengan hari terakhir McD Sarinah beroperasi. Akibat peristiwa tersebut, McD Sarinah didenda Rp 10 juta karena menggelar seremoni penutupan gerai saat PSBB. (kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *