Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, banyaknya warga negara asing (WNA) yang berulah dan melakukan tindakan kriminal. Ulah terbaru yang dilakukan WNA di Bali adalah membuat video asusila dan menyebarkannya di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, Jumat (4/6), mengatakan pihaknya bersinergi dengan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Pulau Dewata ini. “Upaya-upaya pencegahan telah Polda Bali bersama jajarannya lakukan. Pengawasan akan terus dilakukan bersama instansi terkait lainnya,” katanya.

Baca juga:  Korupsi Bibit Sapi, Direktris DKR Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan pemilik vila atau penginapan agar lebih peduli terhadap kenyamanan tamu dan lingkungan sekitar. “Kami juga bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi dan edukasi di pintu-pintu masuk Bali seperti bandara, kantor Imigrasi dan pelabuhan atau tempat-tempat atau fasilitas dikunjungi WNA,” tegas Kombes Syamsi.

Cara edukasi tersebut yakni membuat dan memasang banner atau spanduk yang isinya bahwa di Indonesia pornografi merupakan tindakan pidana dan terdapat ancaman hukuman pidana. Meningkatkan pengawasan keberadaan WNA yang tinggal di Bali bersama instansi terkait, pada saat pengisian formulir Keimigrasian harus mencantumkan data akun media sosial yang bersangkutan.

Baca juga:  Menteri PPPA Tanggapi Kasus Dua Bocah Dirantai, Minta Proses Hukum Dijalankan

“Untuk penindakan, kami kerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan setiap menindak WNA,” ujarnya.

Perlu diketahui, tahun 2019 Polda Bali mengungkap 11 kasus skimming melibatkan WNA. Sedangkan pelaku WNA yang diciduk terkait kasus ini 24 orang. Untuk laporan nasabah yang jadi korban skimming tahun 2019 sebanyak 183. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *