Penertiban Reklame – Petugas Satpol PP Jembrana menertibkan reklame yang melanggar di jalan Udayana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST. com – Belasan reklame berbagai jenis yang melanggar ditertibkan Satpol PP Jembrana, Kamis (3/6). Sejumlah reklame di antaranya berupa pamflet, spanduk dan banner itu terpasang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Negara. Selain tak berijin, beberapa reklame juga terpasang di titik terlarang seperti di pohon perindang.

Penertiban yang  dipimpin Kabid Tibum dan Tranmas, Kadek Agus Arianta itu menyasar di dalam kota Negara.  Reklame yang terpasang di pohon langsung dicabut oleh petugas dan dibawa ke Kantor Satpol PP Jembrana.

Baca juga:  Karena Ini, Pertemuan IMF-WB Tak Agendakan Pembahasan Pinjaman untuk Indonesia

“Kita lakukan pembersihan aneka reklame yang dipasang di pohon perindang di sepanjang jalan Udayana sampai ke batas barat wilayah Kecamatan Negara (jembatan Tukadaya). Selain melanggar Perda juga berpotensi mengganggu kebersihan dan trantibum,” terang Kadek Agus Arianta.

Selain pelanggaran pemasangan di pohon, petugas juga menurunkan reklame yang dipasang di tiang listrik dan rambu lalin. Dari pengecekan juga ada yang sudah habis waktu berlakunya.

Baca juga:  Dari Enam Tersangka Ditahan hingga Krama Guwang “Pasupati” Bukti Surat

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan dari penertiban belasan reklame yang diamankan di antaranya pamflet sebanyak 5 buah, Banner 16 buah dan satu spanduk. “Seluruh reklame yang ditertibkan diamankan di kantor. Kegiatan penertiban ini rutin dilakukan. Hari ini menyasar di Kecamatan Negara, ” terangnya (surya dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *