MDA Karangasem mendeklarasikan penolakan terhadap keberadaan sampradaya non dresta Bali. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Penolakan sampradya non dresta Bali di Kabupaten Karangasem, kian bergerak massif. Kali ini aksi penolakan dan pelarangan aktivitas sampradaya non dresta Bali dilaksanakan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem, Selasa (1/6).

Deklarasi penolakan yang dilaksanakan di area jaba Pura Silayukti, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, ditandai dengan penandatanganan “Piagam Cilayukti”. Bendesa Madya Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana menegaskan semua bendesa dan prajuru adat sepakat berikrar terhadap lima poin dalam “Piagam Cilayukti” itu.

Baca juga:  Setelah Satu Ashram Dihentikan Aktivitasnya, Desa Adat Kesiman Bidik Ashram Lain

Yakni, tetap menjaga agama, adat istiadat, tradisi, budaya, dan nilai kearifan lokal Bali dari rongrongan sampradaya non dresta Bali. “Desa adat sebagai benteng penegakan Bali, tentu akan menjadi pertaruhan. Ini akan menjadi pertanyaan apabila kami gagal untuk bersatu memperjuangkan catur dresta di Bali,” ucapnya.

Suardana mengatakan, beberapa warga adat di sejumlah desa diduga menganut sampradaya non dresta Bali. Namun pergerakannya masih individual dan sangat sedikit ditemukan aktivitas dalam kelompok.

Baca juga:  Desa Adat Sangkan Gunung Disiplin Terapkan Prokes Covid-19

Selama ini, MDA di kecamatan juga telah turun mengecek informasi itu dan telah membentuk kelompok kerja. “Kami harap deklarasi penolakan ini bisa sampai ke seluruh masyarakat adat seluruh Bali. Karena bila sampradaya non dresta Bali berkembang, dikhawatirkan bakal merongrong tradisi atau budaya Bali yang telah ada,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *