DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan sampradaya yang membuat resah umat Hindu Bali sudah ditindaklanjuti PHDI dan Majelis Desa Adat belum lama ini. Dalam pernyataan bersamanya, disepakati larangan keberadaan sampradaya non-dresta Bali.

Soal sampradaya ini pun membuat Menteri Agama (Menag) RI, Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan revisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang sebelumnya memuat tentang ajaran Sampradaya.

“Revisi buku, sudah dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini buku pelajaran Agama Hindu sudah tuntas,” tegasnya dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu, Dr. Tri Handoko Seto, dan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si disela-sela acara Peresmian Univeristas Hindu Negeri, I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Minggu (20/12).

Baca juga:  Peringatan Tsunami Pascagempa Rusia, Masyarakat di 5 Provinsi Ini Diminta Jauhi Wilayah Pantai

Pernyataan tegas Menteri Agama, Fachrul Razi itu disampaikan setelah sebelumnya mendengar pernyataan dari Gubernur Bali, Wayan Koster yang memohon kepada Menag RI agar merevisi buku-buku pelajaran Agama Hindu yang berisi ajaran terkait Sampradaya. Sebab, tidak sesuai dengan praktek keagamaan dengan budaya Indonesia.

Sebelumnya, masalah Sampradaya di Pulau Dewata juga sempat menjadi perhatian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.

Baca juga:  Masih Besar, Potensi Pekerja di Desa Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Atas putusan tersebut, Gubernur Wayan Koster dalam beberapa hari yang lalu juga mengeluarkan pendapatnya. Ia sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut dalam mewujudkan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.

Sedangkan Menteri Agama, Fachrul Razi diakhir sambutannya juga mengajak seluruh umat beragama untuk saling menghormati, memiliki sikap toleransi, dan saling bergotong royong untuk kebaikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Indonesia Tambahkan Negara Ini dalam Daftar Larangan Masuk Cegah Omicron
BAGIKAN