Arya Wedakarna. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait putusan pemberhentiannya dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD, Arya Wedakarna menegaskan dirinya tidak takut.

Ia pun mengatakan tetap aktif sebagai anggota DPD karena akan melakukan proses banding dan menempuh jalur pengadilan.

Selain itu pencalonannya di DPD pada pemilu 2024 tetap berlanjut.

Arya Wedakarna (AWK) mengatakan dirinya tidak takut dipecat. “Tidak takut
dipecat akibat laporan MUI karena AWK bela Umat Hindu Bali,” katanya melalui
pesan WhatsApp saat dihubugi Bali Post, Jumat (2/2).

Baca juga:  Padanggalak Disisir, Ini Hasilnya

Selanjutnya, AWK juga mengatakan dirinya tetap menjalani proses pencalonan di DPD. Begitu pula kegiatan sebagai anggota DPD aktif tetap dijalankan. “Tetap, tetap aktif dan semua kegiatan sebagai anggota DPD RI tetap
aktif.”

Pemberhentian oleh putusan BK DPD menurut AWK juga masih dapat dilawan melalui proses banding dan di pengadilan.

“Karena ada proses banding dan di pengadilan,” tulisnya di pesan WhatsApp. (Nyoman Winata/balipost)

Baca juga:  Kunker ke Jabar, Anggota DPRD Klungkung Meninggal Mendadak
BAGIKAN