Komplotan begal ditangkap dan ditahan di Polsek Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Muding Indah V, Kecamatan Kuta Utara, Badung, beberapa waktu lalu. Korbannya, I Ketut Partawan (37).

Pelaku yakni Agustinus Keduduka (22), Bili Bara Baggi (33) dan Hasim Tamulahaga (22) sudah berhasil diamankan. Pemicunya, pelaku ditegur lantaran pakai knalpot brong.

Setelah mengeroyok, pelaku hendak mengambil barang korban. Namun korban langsung ambil parang dan membuat pelaku lari tunggang langgang.

Baca juga:  Proses Pengaktifan Jadi Kadis Belum Rampung, Status Istri Wabup Suiasa Masih Menggantung

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Purwantara,  Senin (31/5) menyatakan, kronologisnya Kamis (13/5) pukul 01.00 WITA, korban sedang merokok di depan kosnya. Saat itu datang lima orang mengendarai tiga sepeda motor pakai knalpot brong.

Mereka berhenti di depan korban. “Selanjutnya korban mendekati pelaku dan bertanya akan ke mana? Korban menegur pelaku agar jika lewat jalan ini suara motornya dipelankan karena sangat mengganggu,” ujarnya.

Baca juga:  Rencana HUT Ormas Tak Berizin di Kutsel, Ini Dilakukan Polresta Denpasar

Namun teguran korban tersebut membuat pelaku tersinggung dan marah. Mereka mengeroyok korban, bahkan melakukan penyerangan menggunakan batu dan pisau.

Korban melihat pelaku hendak mengambil motornya  yang diparkir di depan kosnya. Korban langsung  mengambil parang  di kamarnya. Melihat hal itu  pelaku kabur.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada perut. Selanjutnya korban dibawa ke RSD Mangusada, Kapal.

Baca juga:  77 Pelanggar Knalpot Brong Terjaring, Mayoritas Anak Muda

Setelah menerima laporan kejadian, polisi langsung memburu pelaku. Para pelaku diringkus di tempat kosnya, Jalan Palapa dan Jalan Pulau Ayu, Denpasar Selatan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR