Kepala Dinas Sosial kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah daerah melalui dinas sosial terus diminta untuk melakukan perbaikan data penerima bansos penanggulangan pandemi Covid-19, sehingga tidak ada lagi kedepannya terjadi kasus kesalahan data. Pasalnya, proses pendataan penerima bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui.

Kepala Dinas Sosial kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan mengakui, dimasa pandemi saat ini data penerima untuk sejumlah program bantuan sosial terus bergerak dan bersifat dinamis, terkadang jumlahnya naik ataupun mengalami penurunan. Dari data Disos Tabanan sendiri sampai dengan bulan Mei 2021, tercatat keluarga penerima manfaat (KPM) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 33.825 RT (rumah tangga) atau 122.755 ART (anggota rumah tangga).

Baca juga:  Perluas Hubungan Kerja Sama, Rumania Lantik Konsul Kehormatan untuk Bali

Dimana dari jumlah tersebut rinciannya PKH sebanyak 12.032 RT, program sembako 18.056 orang, KIS PBI daerah sebanyak 73.324 dan BST sebanyak 15.971. “Penambahan pasti ada ditengah pandemi saat ini, dan sudah kita usulkan lewat DTKS, karena penerima manfaat bansos sekarang harus terdata di DTKS, untuk berapa jumlah tambahannya tergantung data yang dikirim oleh desa lewat muskel/musdesnya lewat aplikasi SIKS-NG, dan data itu sifatnya dinamis dan terus diperbarui, bisa nambah bisa turun,”terangnya, Jumat (28/5).

Disisi lain, Kabupaten Tabanan melalui dinas sosial dalam FGD yang digelar Kemensos dan difasilitasi Puslitbangnya Kamis (27/5) mengusulkan Desa Berbasis Digital agar dimasukan dalam regulasi desa berketahanan sosial. Regulasi Desa Berketahanan Sosial sendiri dirancang dari tahun 2006. Ada beberapa poin yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Baca juga:  Kumulatif Pasien COVID-19 Meninggal di Bali Lampaui 300 Orang, Ini 5 Besarnya

“Kami usulkan di dalam regulasi tersebut ditambah Desa berbasis digital. Sehingga regulasi tersebut menjadi lebih lengkap. Karena kami nilai regulasi yang dibuat tahun 2006 tersebut masih relevan hingga saat ini. Namun situasi kekinian dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Sudah seyogyanya regulasi tersebut ditambah dengan Desa Berbasis Digital, “terang Gunawan.

Usulan tersebut melihat perkembangan di desa kedepan yang tentunya tidak akan lepas dari Iptek dalam mengelola dan menginformasikan data / DTKS. “Setidaknya jika lima indikator dipenuhi barulah dapat dikatakan desa berketahanan sosial,”jelasnya.

Baca juga:  Lumba Lumba Ditemukan Mati di Pantai Tanjung Benoa

Dimana Desa berketahanan sosial merupakan kondisi ideal yang diharapkan dari desa/kelurahan yang didalamnya memiliki kesiapan sumber daya, kemampuan, dan kemauan untuk mencegah, serta mengatasi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara mandiri dan berkelanjutan.

Dimana diterangkan oleh Gunawan, program kegiatan desa berketahanan sosial diwujudkan melalui pengembangan peran dan fungsi penyuluh sosial masyarakat (Pensosmas) yang nantinya sekaligus menjadi agen perubahan masyarakat. Tabanan saat ini telah memiliki 56 orang Pensosmas. Dan untuk menguatkan tupoksi Pensosmas serta mempercepat terwujudnya desa berketahanan sosial dibentuk tiga layanan yakni layanan komunikasi dan informasi, layanan responsif dan layanan asistensi. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *