Sidang Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali, dengan agenda “Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020" digelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPD) Bali Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. Juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Sidang Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali, dengan agenda “Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 digelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5). “Atas dasar tersebut BPK RI pun memberikan predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020,” cetus Anggota IV BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Dr. Isma Yatun, yang disambut riuh tepuk tangan peserta bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemprov Bali kembali meraih predikat serupa untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak 2013.

Bagi BPK RI, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran perangkat daerahnya, terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu hal ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Provinsi dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Baca juga:  Capai Target 400 Ribu Wisatawan India, Ini yang Dilakukan Pelaku Pariwisata Bali

“Kami berharap pemerintah Provinsi Bali ke depan dapat terus mempertahankan atau bahkan meningkatkan pencapaian indikator kesejahteraan yang sudah baik tersebut. Saya yakin Bali mampu,” ujar Isma Yatun.

Ia menyampaikan imbas pandemi COVID-19 terhadap tingkat kesejahteraan yang secara umum menunjukkan penurunan kesejahteraan di Provinsi Bali. Seperti yang pertama terlihat dari indikator perekonomian dari pada periode triwulan keempat 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 12,21 persen, menurun dari 2019 yang tercatat sebesar 6,35%.

Capaian tersebut pun lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar minus 2,19%. “Namun demikian, jika dilihat dari indikator rasio kemandirian APBD, provinsi Bali meskipun mengalami penurunan tapi masih berada di atas 50 persen. Hal ini, menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan provinsi Bali dalam pelaksanaan otonomi daerah bersifat partisipatif, artinya peranan pemerintah pusat semakin berkurang dikarenakan tingkat kemandirian daerah dinilai mampu melaksanakan urusan otonomi daerah,” pungkasnya mengakhiri sambutan.

Baca juga:  Hektaran Lahan di Tahura Ngurah Rai Kritis, Kolaborasi Penanaman Mangrove Ditingkatkan

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster pun menyampaikan apresiasi. Ia meminta bimbingan secara berkala terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan laporan keuangan perangkat daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah provinsi Bali dan Pemerintah kabupaten kota se Bali telah melakukan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 26 Maret 2021 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali secara bersama-sama, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh BPK perwakilan provinsi Bali dari tanggal 31 Maret sampai dengan 7 Mei 2021 sebagai bentuk sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng yang sebelumnya menjabat anggota DPR RI tiga periode ini.

Selain penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali atas LKPD Provinsi Bali, juga diserahkan LHP Kabupaten/Kota se Bali Tahun Anggaran 2020. “Saya sangat setuju dengan pola ini karena Bali wilayahnya kecil hanya 8 Kabupaten 1 Kota, dan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dimana pembangunan Bali diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola, jadi itu pun diterapkan dalam konteks penerimaan laporan ini kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Bali sepanjang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” cetusnya.

Baca juga:  Hamil Delapan Bulan, Wanita 21 Tahun Diadili Kasus Narkoba

Lebih jauh terkait LKPD Provinsi Bali TA 2020 yang membuahkan predikat opini WTP, Gubernur Koster menyatakan selalu komitmen untuk melakukan tata kelola keuangan negara yang baik.

“Predikat opini memang sudah diraih secara rutin, tapi sebagai Gubernur saya terus meningkatkan kualitas WTP ini, tidak asal WTP, tetapi WTP yang betul-betul secara esensial berkualitas yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral maupun juga secara politik. Jadi bukan asal-asal WTP tapi WTP yang memang betul-betul memberi keyakinan bahwa pekerjaan tata kelola itu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan terus ke depan ini bisa ditingkatkan, lebih efisien serta tepat sasaran dan yang utama ujungnya adalah memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali,” pungkasnya. Ia mengatakan segera menindaklanjuti rekomendasi yang menjadi catatan oleh BPK RI. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *