Ilustrasi. (BP/suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Desa Adat sebagai mitra pemerintah memiliki peranan penting dalam setiap kegiatan di Bali. Selain sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan dan membuat peraturan wilayah adat, juga memperhatikan keseimbangaan antara ketertiban, ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan dan kedamaian krama adatnya.

Termasuk, berperan dalam pendataan dan penanganan penduduk pendatang (Duktang) atau biasa disebut penduduk nonpermanen. Untuk mengantisipasi duktang pasca-Lebaran di masa pandemi COVID-19 ini, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, mendorong Desa Adat se-Bali agar lebih proaktif dan selektif mendata dan menanganinya.

Baca juga:  Desa Adat Denpasar Bangun Tempat Nyekah di Setra Bugbug

Selain membantu aparat melakukan pendataan di pintu-pintu masuk Bali, juga melakukan pendataan di masing-masing wewidangannya. Tidak hanya sekadar pendataan administrasi, namun juga mengecek surat keterangan bebas COVID-19.

Hal ini penting dilakukan agar jangan sampai Duktang menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Sukahet menegaskan, bahwa desa adat bersama desa dinas telah bersatu padu dalam mengantisipasi duktang setiap tahunnya.

Tujuannya, agar diketahui secara jelas maksud kedatangannya tinggal di wewidangan desa adat. “Petugas desa adat tidak boleh ada kompromi bagi penduduk datang, tujuannya mesti jelas dan harus memenuhi persyaratan, tidak hanya syarat administrasi, namun juga harus bebas dari COVID-19,” tegas Sukahet, Jumat (21/5). (Winatha/balipost)

Baca juga:  Untuk Ini, Gunanya Dana Desa Adat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *