Ilustrasi KPK. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan 75 pegawai. Mereka dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca juga:  Sidang WPFSD ke-3 Hasilkan "Bali Roadmap"

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Membegal di Cekomaria, Pria Asal NTT Nyaris Tewas Dihajar Massa

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan turut merespons soal SK penonaktifan tersebut. Nama Novel diketahui termasuk yang tidak lolos TWK tersebut.

Ia mengatakan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK. Selain itu, kata dia, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.

“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” ujar Novel dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga:  Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap

Novel pun menilai TWK tersebut bukan proses yang wajar. “Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan,” ucap Novel menegaskan.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *