Ilustrasi: Sejumlah wisatawan mengabadikan momen matahari terbit di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dari puncak Penanjakan I, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. (BP/Ant)

MALANG, BALIPOST.com – Kawasan wisata Bromo dan pendakian Gunung Semeru dilakukan penutupan sementara pada masa libur Lebaran 2021. Hal itu putuskan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS).

Menurut Plt. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Novita Kusuma Wardani, penutupan kegiatan wisata di kawasan Bromo dan pendakian Gunung Semeru tersebut dilakukan pada 13-23 Mei 2021. “Kegiatan wisata di TNBTS baik kunjungan wisata Gunung Bromo maupun pendakian Gunung Semeru ditutup sementara pada 13-23 Mei 2021,” kata Novita dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (11/5).

Baca juga:  H-6 Lebaran, Pemkab Badung Cairkan THR

Penutupan tersebut, lanjut Novita, memperhatikan adendum Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Bupati Probolinggo, dan Surat Edaran Bupati Lumajang.

Kemudian juga mempertimbangkan, Telegram Kapolri Nomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021, dan peta rujukan sebaran COVID-19 Jawa Timur per 10 Mei 2021. Atas pertimbangan tersebut, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, menutup sementara kawasan wisata itu.

Novita menambahkan penutupan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari aktivitas wisata pada 13-23 Mei 2021 tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan potensi peningkatan, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada masa libur Lebaran. “Penutupan ini, merupakan ikhtiar dalam upaya mengendalikan potensi peningkatan, dan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada masa libur Lebaran,” kata Novita.

Baca juga:  H-2, Antrean di Gilimanuk Tiga Jam

Bagi para pengunjung yang telah melakukan pendaftaran secara daring untuk keberangkatan pada periode 13-23 Mei 2021 tersebut, dapat mengajukan perubahan jadwal pada saat wisata Gunung Bromo, dan pendakian Semeru kembali dibuka.

Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemi seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Baca juga:  Di Terminal Mengwi, Arus Balik Masih Minim

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai H-14 sebelum masa pelarangan mudik dan H+7 usai masa pelarangan tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *