Putu Gede Pebriantara. (BP/Ist)

GIANYAR, BALIPOST. com – Akibat pandemi COVID-19, memasuki April 2020 pajak hotel dan restoran (PHR) yang jadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar mengalami penurunan yang tajam. Gianyar pun disarankan mencari pendapatan lain.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gianyar, Putu Gede Pebriantara  Selasa (4/5) mengatakan ketika pajak PHR merosot Pemerintah Kabupaten Gianyar mesti menggenjot potensi pajak dan retribusi di luar PHR untuk meningkatkan PAD dan  menutupi belanja dan pembiayaan daerah.

Diungkapkannya, perlu dilakukan evaluasi dan peningkatan PAD khususnya dalam penerimaan dari semua sektor kecuali dari BPHTB dan Pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain. Pendapatan yang sah melebihi target, dengan kondisi pandemi Covid-19 perlu dimaksimal.

Baca juga:  Pembiayaan Infrastruktur KPBU Capai Rp 170,26 Triliun

Pebriantara menjelaskan dalam kondisi pandemi pemerintah daerah juga dapat mengakses dana pusat,baik berupa pinjaman maupun dana-dana yang lain. Di samping itu, pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan berbagai potensi lokal, meninjau kembali perjanjian retribusi dengan desa adat terhadap pasar, dan tempat wisata.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar ini berharap pemerintah daerah bisa  mendata warung-warung besar, rumah makan, tempat Kos-kosan, villa dan hotel yang belum berizin, sehingga jumlah Wajib Pajak daerah dapat terkejar. Pemerintah memberikan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) kepada objek pajak yang telah didata sehingga memberikan kontribusi pendapatan daerah  termasuk dalam masa pandemi.

Baca juga:  Rencana Kenaikan Tarif Retribusi Kintamani, Pelaku Pariwisata Nilai Belum Pantas

Lebih lanjut Pebriantara mengatakan potensi retribusi yang mesti digali dalam masa pandemi untuk meningkatkan PAD meliputi  retribusi pasar dan retribusi parkir. Peningkatkan retribusi parkir bisa dilakukan dengan penerapan sistem pajak parkir progresif.

Dalam upaya mendorong peningkatan PAD, pemerintah daerah juga mesti mengenjot sektor pajak. Ini diantaranya pajak rumah makan, pajak parkir, pajak tempat wisata domestik seperti pantai, termasuk pajak reklame.

Baca juga:  Tiga Hotel dan Restoran di Buleleng Ini Mulai Lunasi Tunggakan Pajak

Putu Gede Pebriantara menegaskan upaya memaksimalkan retribusi dan pajak untuk menyikapi kondisi keuangan daerah yang defisit. Melalui peningkatan PAD ini paling tidak diharapkan pemerintah mampu menutupi belanja dan pembiayaan daerah.

“Agar pembangunan dapat berjalan berkesinambungan maka penerimaan, belanja dan  pembiayaan daerah diarahkan untuk tetap menjaga stabilitas fiskal daerah, ini menjadi syarat penting dalam mendukung recovery ekonomi,” tutupnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *