Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini juga memperluas jangkauan pelaksanaan PPKM Mikro.

Periode PPKM Mikro terbaru akan berlangsung 4-17 Mei. Kebijakan pembatasan tersebut, seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, akan berlaku di 30 provinsi.

“Perluasan dari provinsi ditambahkan lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat, sehingga totalnya jadi 30 provinsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (3/5).

Baca juga:  Masih Pandemi COVID-19, Kemenkes Keluarkan SE Kesiapsiagaan Libur Nataru

Dengan perpanjangan ini, maka sudah ketujuh-kalinya pemerintah memberlakukan PPKM Mikro. Airlangga menyebut upaya ini telah berhasil secara signifikan menekan tingkat penularan COVID-19.

Airlangga menegaskan dalam PPKM Mikro ketujuh ini, tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya. Namun, pemerintah memberi penegasan bahwa di tempat-tempat hiburan yang memiliki fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker diwajibkan.

Selain itu, kapasitas okupansi di tempat-tempat hiburan yang memiliki fasilitas publik maksimal 50 persen. Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) juga mengumumkan terjadi perbaikan dari hasil penanganan pandemi COVID-19 selama PPKM Mikro ke-enam pada 20 April hingga 3 Mei 2021.

Baca juga:  Lakalantas Beruntun di Samsam Kerambitan, Sejumlah Kendaraan Rusak

“Terkait dengan perkembangan COVID-19 mengalami kenaikan dibandingkan kasus global. Kasus konfirmasi harian, kita di April sebanyak 5.222 kasus per hari, dibandingkan kasus di Januari yang 10 ribu kasus per hari,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *