Ketua KPK Firli Bahuri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pada Sabtu (24/4),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS). KPK sebelumnya telah mengumumkan Syahrial sebagai tersangka.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah diumumkan sebagai tersangka pada hari Kamis (22/4). Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020—2021.

Baca juga:  Satpol PP Badung Telusuri Tempat "Shopping" Turis Cina

Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada Stepanus dan Maskur. “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 24 April sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, kata dia, tersangka Syahrial akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga:  Bendesa Ungasan Minta Musyawarah Selesaikan Dugaan Penyerobotan Lahan, Ini Reaksi Giri Prasta

Sebelumnya, Syahrial tiba di Gedung KPK pada Sabtu pagi untuk menjalani pemeriksaan setelah dibawa dari Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dua tersangka lainnya, Stepanus dan Maskur, terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 22 April sampai dengan 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Diduga Manipulasi KUR Rp 3,1 M, Pegawai Kredit Bank BUMN Dilimpahkan

Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *