Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak sembarangan mengizinkan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Terutama kalau kondisi COVID-19 di negara asal masih sangat mengkhawatirkan.

“Ketika kasus COVID-19 di satu negara tengah melonjak, justru kewaspadaan kita harus dinaikkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahron dikutip dari kantor berita Antara, Jumat(23/4).

Baca juga:  Resmikan Bandara Silangit, Presiden Jokowi Minta Runaway Diperpanjang Lagi

Hal itu dikatakannya terkait kedatangan 127 WNA asal India pada Kamis (22/4). Kedatangan tersebut terjadi ketika kasus COVID-19 di India sedang meningkat yaitu mencapai 300 ribu kasus per hari.

Sahroni mengatakan terkait kondisi di India sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 secara drastis sehingga seharusnya imigrasi memperbaharui informasi dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi.

Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak imigrasi selalu “update” dengan informasi dan kondisi COVID-19 di semua negara. Menurut dia, kalau memang kasus COVID-19 di satu negara sedang tinggi, maka status pembatasan-nya harus dinaikkan, mulai dari pengetatan, hingga pelarangan masuk.

Baca juga:  Karena Ini, Polisi Bidik WNA di Kuta

“Kalau memang kasusnya sedang naik, harusnya pembatasannya lebih ketat. Ini tidak lain untuk melindungi warga dan para tenaga kesehatan di dalam negeri yang juga belum usai perjuangan melawan pandemik COVID-19,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *