Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak sembarangan mengizinkan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Terutama kalau kondisi COVID-19 di negara asal masih sangat mengkhawatirkan.

“Ketika kasus COVID-19 di satu negara tengah melonjak, justru kewaspadaan kita harus dinaikkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahron dikutip dari kantor berita Antara, Jumat(23/4).

Baca juga:  Vanagosi Otomatis Masuk Skuad Porprov Badung

Hal itu dikatakannya terkait kedatangan 127 WNA asal India pada Kamis (22/4). Kedatangan tersebut terjadi ketika kasus COVID-19 di India sedang meningkat yaitu mencapai 300 ribu kasus per hari.

Sahroni mengatakan terkait kondisi di India sedang terjadi lonjakan kasus COVID-19 secara drastis sehingga seharusnya imigrasi memperbaharui informasi dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi.

Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak imigrasi selalu “update” dengan informasi dan kondisi COVID-19 di semua negara. Menurut dia, kalau memang kasus COVID-19 di satu negara sedang tinggi, maka status pembatasan-nya harus dinaikkan, mulai dari pengetatan, hingga pelarangan masuk.

Baca juga:  Perekonomian Indonesia Sudah Pulih Dari Dampak Covid-19

“Kalau memang kasusnya sedang naik, harusnya pembatasannya lebih ketat. Ini tidak lain untuk melindungi warga dan para tenaga kesehatan di dalam negeri yang juga belum usai perjuangan melawan pandemik COVID-19,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN