Jamaruli Manihuruk (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Bali hingga Maret 2021, jumlahnya mencapai ribuan. Ini merupakan jumlah resmi yang tercatat di Kemenkumham Bali.

Keberadaan TKA ilegal di Bali beberapa waktu lalu sempat disoroti Komisi III DPR RI. Imigrasi diminta melakukan tindakan sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan Kemenkumham Bali, Rabu (21/4), TKA yang resmi mengantongi izin melalui tiga Kantor Imigrasi di Bali sebanyak 4.444 TKA. Jumlah tersebut tercatat hingga Maret 2021.

Angka tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Lanjut dia, dari 4.444 TKA itu, kebanyakan mereka memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS TKA), sisanya ITAP TKA atau Izin Tinggal Tetap.

Baca juga:  Hendak Nyabu di Bangli, Pria Asal Buleleng Ditangkap

Rinciannya, status kerja yang tercatat melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 3.129 TKA yang mengantongi ITAS dan nihil yang kantongi ITAP. Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, TKA yang kantongi ITAS sebanyak 842 orang dan ITAP delapan orang.

Sedangkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang kantongi ITAS TKA sebanyak 450 orang dan katongi ITAP TKA sebanyak 15 orang. Jadi, ada total 4.444 TKA hingga Maret 2021 yang kantongi ITAS dan ITAP.

Sebelumnya, Jamaruli Manihuruk didampingi Hunas Surya Dharma menyampaikan bahwa untuk mengawasi orang asing yang ada di Bali, pihaknya sudah membentuk 57 tim pengawas orang asing (Timpora) hingga di tingkat kecamatan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Dekati 5.000

Pengawasan yang dilakukan petugas imigrasi, mengkhusus terkait penggunaan visa dan izin tinggal. “Terkait penggunaan visa dan izin tinggal, perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi aktif dengan instansi terkait,” ujar Jamaruli.

Berdasarkan data yang diterima, pada 2019 kedatangan orang asing melalui administrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencapai sebanyak 5.632.622 orang, sedangkan di 2020 sebanyak 1.176.751 orang. Jumlahnya makin anjlok saat pandemi COVID-19 yang hanya 78 orang di 2021.

Untuk Kanim Denpasar, pada 2019 ada 12.521 orang asing yang datang, 2020 sebanyak 12.045 orang dan 2021 hanya tercatat 79 orang.

Baca juga:  Wabup Mahayastra Buka Porsenides Sidan

Sementara Kanim Singaraja pada 2019 terdapat 26.176 orang yang masuk, sedangkan tahun 2020 dan 20021 nihil alias nol.

Dilihat dari data keberangkatan atau orang asing yang meninggalkan Bali, melalui Kanim Ngurah Rai pada 2019 ada sebanyak 5.794.914 orang asing. Tahun 2020 ada 1.305.298 orang dan tahun 2021 ada 137 orang.

Untuk Kanim Denpasar, tahun 2019 tercatat 16.175 orang tinggalkan Bali, tahun 2020 ada 9.613 orang dan 2021 sebanyak 79 orang. Sementara Kanim Singaraja mencatat tahun 2019 26.167 orang, tahun 2020 dan 2021 nihil alias nol. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *