Dewa Puspaka saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi. Dan saat ini sedang merancang pemeriksaan ahli pidana dalam perkara Rumjab Sekda dan Wabup Buleleng.

Penyidik melalui Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto juga menegaskan belum ada tersangka dalam kasus kasus ini. Lantas, apa kata pakar hukum pidana penyikapi kasus yang menggemparkan Buleleng karena menyeret nama mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka dan Wabup Buleleng I Nyoman Sutjidra?

Baca juga:  Mantan Sekda Buleleng Setor Rp 923,4 Juta, Ini Kata Kejati Bali

Akademisi Unud sekaligus ahli hukum pidana, I Gusti Ketut Ariawan, Minggu (18/4), mengutarakan pandangannya. Yakni, Permendagri No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Perda Kabupaten Buleleng tentang APBD dan SK Bupati Buleleng Agus Suradnyana.

Dari yang diuraikan, Perda dan SK selain Pemendagri bakalan memperkuat posisi terperiksa dalam hal ini mantan Sekda Buleleng. Dari sudut itu, ahli hukum pidana yang hampir setiap hari menjadi ahli di kepolisian dan pengadilan itu secara gamlang menilai bahwa soal Rumjab itu, belum ada mengarah ke perbuatan melanggar hukum (PMH) atau tindak pidana.

Baca juga:  Puspaka Beberkan Payung Hukum Sewa Rumjab, Klaim Sudah Ikuti Regulasi

Lanjut dia, jika pun terjadi kesalahan dalam penerapan peraturan, bisa dibatalkan aturan di atasnya. Perbup dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah.

Jika pergub yang salah, yang membatalkan adalah mendagri. “Jadi, kalau ada kesalahan, yang dibatalkan adalah peraturannya oleh aturan di atasnya. Bukan orangnya yang dipidana,” kata Ariawan.

Dia juga menilai tidak ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan dalam UU Tipikor. Ariawan melihat Puspaka tidak terindikasi menyalahgunakan wewenang karena penerbitan Perbup dan SK Bupati atas perintah undang-undang.

Baca juga:  Soal Pemeriksaan Dewa Puspaka dan Istri Wabup Buleleng, Ini Status Keduanya

Daerah yang tidak memiliki fasilitas rumjab bisa menyewa dengan ketentuan yang diatur.
Soal yang disewa rumah pribadi dan perjanjian dengan istrinya, Ariawan menyebut hal itu sah karena sertifikat rumah atas nama istrinya. Karena perjanjian sewa dilakukan sesuai nama yang ada di dalam sertifikat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *