Asintel Kejati Bali, Zuhandi didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Kasipenkum A.Luga Harlianto, saat memberikan keterangan pers. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Statement tim Pidsus Kejati Bali untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Buleleng, walau mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa benar adanya. Pada Selasa (23/3), tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dewa Puspaka.

Dewa Puspaka hadir di Kejati Bali guna diperiksa terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran. Hal itu dibenarkan Kasipenkun A. Luga Harlianto. “Ya, yang bersangkutan sudah datang dan sedang menjalani pemeriksaan,” tandas Luga singkat.

Baca juga:  Lebih dari 80 Persen, Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini Ada di 5 Kabupaten/kota

Sebelumnya pascakasus ini merebak di publik, Dewa Ketut Puspaka mengaku sudah menyetorkan uang Rp 923,4 juta melalui BPD Bali cabang Buleleng, Jumat (19/3).
Sebelumnya dijelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng dinilai terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Yakni, kata jaksa, melanggar Permendagri No. 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2011 (TA 2012), No. 37 Tahun 2012 (TA 2013), No. 20 Tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33 tahun 2019 (TA 2020).

Baca juga:  Dari Layanan Data Seluler dan IPTV Dimatikan hingga Tambahan COVID-19 Bali Makin Landai

Dikatakan pihak Kejati Bali, planggaran terhadap permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *