Tangkapan layar peta risiko penyebaran COVID-19 di Indonesia. (BP/kmb)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satgas COVID-19 Nasional per 4 April kembali memasukkan Gianyar dalam zona risiko tinggi penyebaran COVID-19 alias zona merah. Dimasukkannya kembali Gianyar ke zona merah ditanggapi Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Kamis (8/4).

Ia mengatakan masuknya Gianyar ke zona merah kurang tepat. “Itu hanya angka saja yang bertambah tidak sesuai data riil di lapangan,” katanya.

Alasannya, data yang diunggah itu sudah sebulan lalu. “Karena kita unggah data yang sudah sebulan yang lalu padahal mereka sudah sembuh semua,” tegas Bupati Mahayastra.

Baca juga:  Tolak Perjanjian Kerja Sama Unud-Kodam IX/Udayana, BEM Unud akan Gelar Sidang Akbar

Predikat zona merah juga tidak menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Sebab, sudah dilakukan mengikuti protap dari Kementerian dan Surat Edaran dari Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar I Wayan Sadra, mengatakan PTM di Gianyar akan tetap berlanjut sepanjang surat edaran Bupati masih berlaku. Diungkapkannya, sebelum ada instruksi dari kepala daerah, melalui surat edaran Bupati Gianyar terkait pelaksanaan PTM di Gianyar.

Baca juga:  Dari Belasan Pasien COVID-19 Baru Dilaporkan Denpasar hingga Tambahan Pasien COVID-19 Nasional Hampir Capai 4.000 Orang

Saat ini surat edaran bupati tersebut masih berlaku. “Surat Edaran Bupati sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Disdik tentang pedoman PTM tetap berjalan sesuai rujukan surat edaran bupati,” ucapnya.

Sadra menjelaskan pelaksanaan PTM di Gianyar juga didasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Surat Edaran Empat Menteri ini menurunkan Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan PTM di Gianyar. PTM juga didasarkan kesanggupan sekolah melaksanakannya.

Baca juga:  Pertahankan Keunikan Sawah, Izin Pendirian Akomodasi Pariwisata di Bali akan Diambil Alih Pusat

Ini diputuskan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk SMP, dan keputusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk SD. Dalam pertemuan MKKS dan K3S disepakati PTM di Gianyar diizinkan 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sadra meyakinkan pelaksanaan PTM juga didasarkan surat izin dari orangtua siswa. “Semua protap sudah dijalankan sehingga
pelaksanaan PTM Gianyar tetap berlanjut sepanjang surat edaran Bupati masih berlaku,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *