Warga Petapan Kaja mendatangi Kantor Camat berkaitan dengan mosi tidak percaya terhadap perangkat desa yakni pelaksana kewilayahan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan warga banjar Petapan Kaja, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kamis (8/4/2021) mendatangi kantor Camat Mendoyo. Mereka menyampaikan aspirasi dan mosi percaya terhadap kinerja salah satu perangkat desa Pergung, yakni pelaksana kewilayahan (klian) Petapan Kaja. Warga diterima langsung Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, I Gede Sujana.

Dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Camat itu, sejumlah warga menyampaikan alasan warga tidak lagi percaya dengan pelaksana kewilayahan itu dan meminta agar diberhentikan. Selain persoalan pelayanan administrasi kepada masyarakat, juga mengenai dugaan pemotongan dana santunan kematian. “Kami selaku Ketua BRB (badan rembug banjar), menyampaikan dan mengemban amanat dari warga kami menyampaikan ini. Kami ingin kepastian, jangan sampai terus berlarut-larut, tidak ada jawaban kepastian,” terang I Nyoman Panditama, Ketua BRB Petapan Kaja.

Baca juga:  Wajib Tunjukan Suket Rapid Test, Kunjungan ke Kintamani Berkurang

Sejatinya permasalahan ini sudah disampaikan sejak akhir 2020 lalu berikut tandatangan ratusan warga. Tetapi, tidak ada kepastian atau tindaklanjut khususnya dari Perbekel setelah dilakukan rapat. Perbekel menurutnya memiliki kewenangan untuk menindak perangkat desa itu. Warga menurutnya juga sudah sangat jenuh menunggu hasil atau jawaban terkait ini. “Karena itu kami kesini (Camat), karena dibawah sudah berlarut-larut. Sebenarnya simpel, ini kewenangan Perbekel. Kalau sekarang Camat turun, kami sangat berterimakasih. Kami tunggu kapan akan turun,” tegasnya.

Baca juga:  Akses Jalan Ditutup, Penyungsung Pura Bingin Pergung Lapor Polisi

I Komang Mertayasa, warga lain, menyampaikan kisruh terkait keinginan warga agar Klian diberhentikan sejatinya sudah cukup lama. Bukan saja mengenai pelayanan, tetapi juga beberapa masalah termasuk etika. “Intinya kami merasa tidak puas dengan kinerja Klian kami. Dari sekian rentetan selain pelayanan publik, juga etikanya tidak bagus dan mengenai dugaan pemotongan dana santunan kematian. Kami ingin (klian) diberhentikan, “ terang Mertayasa.

Camat Mendoyo, Putu Nova Noviana menanggapi penyampaian mosi tidak percaya ini, pihaknya akan memfasilitasi dan mengkonsultasikan ke pemerintah desa. “Kami nanti akan turun ke Banjar, untuk mendalami apa yang mereka sampaikan hari ini dan kami sampaikan ke Perbekel,” terang Nova.

Baca juga:  Sering Ketakutan, Ditemukan Gantung Diri Dibawah Pelangkiran

Sembari menunggu hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan inspektorat terkait kinerja Klian, pihaknya akan turun menyerap aspirasi warga banjar itu. Tetapi pihaknya mengimbau kepada warga untuk tetap menjaga kondusif banjar, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Sebenarnya, Camat kemarin telah mengundang Perbekel yang sejatinya memiliki kewenangan langsung, namun berhalangan. Kadis PMD I Gede Sujana menyampaikan sesuai UU Desa, perangkat desa termasuk Pelaksana Kewilayahan kewenangannya ada di Kepala Desa atau Perbekel. Berkaitan dengan adanya dugaan pemotongan dana santunan kematian, dari koordinasi dengan Inspektorat yang memiliki kewenangan masih dalam proses. Pihaknya meminta warga untuk menunggu hasil rekomendasi. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *