Pelaku perjalanan dalam negeri melakukan rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Penggunaan GeNose untuk syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bisa masuk ke Bali per 1 April masih belum diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk. Terutama bagi mereka yang hendak keluar dari Bali.

Juru Bicara Covid-19 Jembrana, I Gusti Agung Arisantha, Senin (5/4) mengatakan sesuai dengan surat edaran Gubernur, memang untuk GeNose diperbolehkan menjadi syarat untuk PPDN di pintu masuk Bali, termasuk Gilimanuk. Namun, saat ini PPDN yang hendak masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk masih menggunakan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau PCR.

Baca juga:  Pengangkatan Bangkai KMP Yunicee akan Dikoordinasikan KNKT

Ia mengatakan melihat situasinya, alat itu masih belum digunakan di pelabuhan penghubung Jawa-Bali tersebut. “Kita masih melihat kondisi, perlu koordinasi lebih lanjut. Kalau sekarang masih berlaku untuk Rapid Test Antigen atau PCR,” terang Arisantha.

Dari Satgas, lanjutnya, masih dibicarakan soal pemasangan alat GeNose ini. “Apakah akan dipasang atau tidak, harus kita berkoordinasi Satgas dan Gilimanuk. Sampai saat ini belum ada itu (pembahasan),” terang Arisantha.

Baca juga:  Waspadai, Tren Peningkatan Kasus COVID-19 Terjadi Secara Global

Namun, dari tataran aturan memang sudah diperbolehkan, selain PCR dan Rapid Test Antigen untuk syarat masuk ke Bali. Seperti diketahui untuk GeNose lebih memudahkan pelaku perjalanan.

Selain karena proses pengambilan tidak mengambil dari lubang hidung, cukup dengan hembusan nafas, juga lebih cepat. Saat ini, di Pelabuhan Gilimanuk menyediakan laboratorium khusus untuk rapid test antigen bagi PPDN yang belum memiliki suket negatif.  Dari sisi waktu juga lebih cepat, hanya saja, PPDN yang melakukan rapid  harus diambil sampel melalui dalam hidung. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Imigrasi Bergabung di Pos KTP Gilimanuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *