Pemeriksaan GeNose di salah satu stasiun di Yogyakarta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com –  Syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang sebelumnya harus menunjukkan hasil RT-PCR 1×24 jam, kini mulai dilonggarkan. Melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang akan mulai berlaku pada 1 April 2021.

Dalam SE itu, penumpang wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Diperbolehkan pula menggunakan hasil negatif tes GeNose di bandara.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira mengatakan kalau pihaknya telah menerima SE baru tersebut yang menggantikan SE Nomor 7 Tahun 2021. Terkait perubahan persyaratan masuk Bali melalui jalur udara tersebut, kata dia, akan mulai disebarkan melalui media sosial yang dimiliki Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Bali Masih Pertimbangkan Pinjaman PEN

Sehingga calon wisatawan domestik dari berbagai daerah di Indonesia dapat mengetahui kebijakan terbaru ini. Ia mengatakan syarat untuk masuk Pulau Seribu Pura telah dilonggarkan di tengah pandemi COVID-19.

“Jadi, per 1 April 2021 nanti untuk persyaratan perjalanan dalam negeri ada perubahan dari Surat Edaran sebelumnya. Untuk masuk Bali, per 1 April PCR berlaku 2×24 jam, Antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan dan GeNose saat keberangkatan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Baca juga:  Terdeteksi di Filipina, Bibit Siklon Tropis 95W Berpotensi Pengaruhi Cuaca Indonesia

Lebih lanjut kata Taufan, saat ini di Bandara I Gusti Ngurah Rai sedang melakukan persiapan untuk alat tes GeNose ini. Fasilitas GeNose ini kata dia rencananya akan ditempatkan di area publik Bandara Ngurah Rai.

Pihaknya mengaku akan menyediakan 8 bilik yang dilengkapi alat tesnya. Penumpang perlu waktu sekitar 1 jam menunggu hasilnya. “Saat ini sedang disiapkan fasilitasnya. Alat tes GeNose ini akan ditempatkan di publik area di tempat Antigen yang sekarang,” terangnya.

Dengan adanya tes GeNose sebagai salah satu syarat masuk Bali, pihaknya memperkirakan animo calon wisatawan domestik untuk berwisata di Bali akan meningkat. Hal ini dikarenakan, tea GeNose ini lebih memudahkan calon penumpang melakukan perjalanan. “Kami pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya jika terjadi lonjakan kedatangan ke Bali yakni mempersiapkan protokol kesehatan, persiapan petugas,” katanya menambahkan.

Baca juga:  PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Alokasikan Tambahan Anggaran Perlinsos

Ia menyebutkan saat ini terdapat 2 bandara yang dikelola Angkasa Pura I memiliki alat tes GeNose yaitu Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda dan dapat digunakan pada 1 April 2021 mendatang. “Kalau di Bali sendiri alat tes GeNose memang belum ada, masih disiapkan. Kemungkinan minggu kedua di bulan April sudah tersedia. Tarifnya lebih murah daripada Antigen,” bebernya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *