Pelaku pencurian mobil ditahan di Polsek Dentim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian mobil box berisi botol miras di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Senin (22/3). Pelakunya pasangan selingkuh, Ferdinandus Bani (27) dan Yuris Anita Inau U Robaka (21).

Informasi di lapangan, Rabu (24/3) kasus tersebut sekitar sebulan lalu dan dilaporkan oleh Francisca Mareta Gunawan (31). Kronologisnya, awalnya karyawan perusahaan tersebut, Rido memerkir mobil box berisi minuman berakohol berbagai  merk di TKP.

Baca juga:  Sidak Prokes Pasar Penebel, Masih Ada Pedagang Tak Pakai Faceshield

Keesokan harinya ternyata minuman berakohol keesokan harinya mobil tersebut hilang. Setelah dilakukan pencarian, mobil tersebut  ditemukan di Jalan Supratman, depan Kantor Bank Mandiri.

Setelah dicek ternyata barang-barang yang ada di mobil box itu raib. Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim  dipimpin Kanitreskrim Iptu Wibowo Sidi melakukan penyelidikan.

Pada Senin (22/3), polisi mendapat informasi orang dicurigai pelaku akan melakukan transaksi penjualan minuman di Jalan Sandat, Denpasar. Polisi  melakukan pengintaian di sana dan pukul 23.00 WITA pelaku datang membawa minuman tersebut.

Baca juga:  Razia di Bungalow, Polisi Temukan Pasangan Selingkuh

Saat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan dan selanjutnya dibawa ke polsek. Saat diinterogasi, tersangka Ferdinandus mengaku beraksi bersama selingkuhannya.

Petugas langsung mengamankan Yuris. “Selain mobil dan motor, juga diamankan puluhan botol minuman keras hasil curian. Itu yang tersisa dan lainnya sudah terjual. Kerugian Rp 142 juta,” kata sumber.

Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Wibowo Sidi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Kredit Topengan, Satunya Jalani Sidang Tuntutan Sedangkan Seorang Lagi DPO
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *