Airlangga Hartarto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dinilai efektif menangani pandemi COVID-19. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memutuskan memperpanjang kembali PPKM, Jumat (19/3).

Perpanjangan berlaku 23 Maret hingga 5 April. Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menyebutkan ada dua kegiatan yang kini diperbolehkan. Yaitu belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya.

Baca juga:  Terlibat Hampir 1 Kilo Kokain, Tiga WNA Ditangkap

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” katanya saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro.

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan belajar secara tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Baca juga:  Polresta Periksa Panitia Musik "Berdendang Bergoyang"

Kedua, lanjut dia, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. “Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” ujar Menko Airlangga.

Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB. Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga:  Kapolri Minta Produsen Tingkatkan Produksi Minyak Goreng Curah

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas restoran untuk makan di tempat sebanyak 50 persen. Lalu tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.

Selama penerapan PPKM Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus dibandingkan kasus tertinggi pada 5 Februari 2021. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *