Gubernur Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 3 Kawasan di Pulau Bali ditetapkan menjadi Zona Hijau atau zona nyaman dan aman dari Covid-19. Nantinya, ketiga kawasan yang ditetapkan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini, akan dijadikan sebagai kawasan yang boleh dikunjungi para wisata mancanegara.

Ketiga kawasan tersebut, meliputi Ubud (Gianyar), Nusa Dua (Badung), dan Sanur (Denpasar). Untuk mencapai target tersebut, Gubernur Koster menegaskan penduduk dan para pekerja sektor usaha yang ada di kawasan ini akan segera di vaksin sebanyak 2 kali.

Baca juga:  Guyuran Hujan Lebat Iringi "Penyineban" KAPWK dan IBTK

Rencananya mulai dilaksanakan pada akhir Maret 2021. “Keputusan 3 Zona Hijau ini juga telah disetujui Bapak Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada saat meninjau vaksinasi massal di Ubud pada Anggara, Umanis, Wariga, Selasa (16/3) lalu,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, pada Buda, Paing, Wariga, Rabu (17/3).

Secara rinci, jumlah penduduk dan pekerja sektor usaha yang akan divaksin di Kawasan Ubud meliputi Desa/Kelurahan Ubud, Sayan, Kedewatan, dan Petulu yang jumlah penduduknya sebanyak 32.153 orang dan pekerja sektor usaha sebanyak 14.892 orang dengan total sebanyak 47.045 orang.

Baca juga:  PPDB SMP 2023/2024 di Denpasar Dimulai Hari Ini

Sementara di Kawasan Nusa Dua dan sekitarnya meliputi Desa/Kelurahan Jimbaran, Benoa, Tanjung Benoa, dan Tuban serta ITDC yang terdiri dari jumlah penduduk sebanyak 78.458 orang dan pekerja sektor usaha sebanyak 8.373 orang dengan total sebanyak 86.631 orang.

Sedangkan Kawasan Sanur meliputi Kelurahan Sanur, Sanur Kaja dan Sanur Kauh yang terdiri dari jumlah penduduk sebanyak 26.896 orang dan pekerja sektor wisata sebanyak 8.831 orang, dengan total sebanyak 35.727 orang.

Baca juga:  Arus Pemudik di Gilimanuk Masuki Puncak, Perlu 4 Jam Antre Nyeberang

Total jumlah yang divaksinasi di 3 kawasan itu adalah 169.403 orang. Sedangkan keperluan vaksin mencapai 338.806 dosis karena memerlukan dua kali pemberian.

“Tiga kawasan ini akan dikelola dengan perlakuan khusus, baik bagi penduduk, para pekerja, dan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari kawasan tersebut sehingga terhindar dari penyebaran COVID-19,” tegasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *