Suasana di Pantai Sanur, Denpasar. Salah satu kawasan pariwisata yang akan menjadi zona hijau. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI pada 2020 mengeluarkan kebijakan Program Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (Clean, Health, Safety, and Environment Sustainability –CHSE) terhadap destinasi dan usaha pariwisata. Pelaksanaan sertifikasi CHSE ini pun dilakukan pula oleh Denpasar, yang cukup banyak memiliki pengusaha bidang pariwisata.

Namun, hingga kini jumlah usaha wisata yang mengantongi sertifikat tersebut masih masih sangat minim. “Persentasenya sekitar 10 persen,” ujar Kadis Pariwisata Denpasar, MA Dezire Mulyani, Rabu (17/3).

Baca juga:  Ditantang, PLN Buka Harga Jual Listrik di Bali

Dezire yang ditemui usai rapat persiapan pelaksanaan Sanur Zona Hijau di Kantor Wali Kota mengatakan ada beberapa alasan program sertifikasi ini minim peminat. Salah satunya, yakni belum dibukanya kunjungan untuk wisatawan ke Bali. Kondisi ini mengakibatkan pelaku usaha enggan melakukan pendaftaran.

Sementara itu, Ketua PHRI Denpasar yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, I.B. Gede Sidarta Putra mengaku bila hotel dan villa yang tergabung ke dalam PHRI sudah semua mengantongi sertifikat tersebut. “Kalau yang sudah menjadi anggota PHRI, sudah semua memiliki sertifikat CHSE. Mungkin teman-teman yang di luar anggota PHRI,” ujar Gus De, sapaan akrab Ketua PHRI Denpasar ini.

Baca juga:  KPU Denpasar Kekurangan 1.545 Kotak dan Bilik Suara

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandhira meminta agar pelaku usaha wisata di Sanur tersebut segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat CHSE. Terlebih, menjelang program Sanur Zona Hijau, sertifikasi ini akan menjadi pendukung suksesnya kegiatan tersebut.

Denpasar bisa mengeluarkan sertifikasi CHSE untuk hotel bintang 2, hotel bintang 1, hotel melati, homestay, villa, restoran, rumah makan, daya tarik wisata, dan atraksi wisata termasuk tour dan travel pariwisata. Sedangkan untuk hotel bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Dua Tahun, Pencemaran Limbah Cair di Kuta Belum Tertangani
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *