
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masih tetap terjadi. Seperti pada, Rabu (3/3), ketika Tim Yustisi Denpasar melakukan pengawasan di kawasan Sesetan.
Tepatnya, di pertigaan Jalan Raya Sesetan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar. Tim menemukan 36 pelanggar prokes.
Hal ini dibenarkan Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga. Dikatakan, pihaknya mendapati 36 orang pelanggar.
Dari jumlah itu, sebanyak 11 orang dikenai denda karena tak memakai masker dan 25 orang diberikan pembinaan. “11 orang tersebut kami denda masing-masing Rp 100 ribu,” ujar Dewa Sayoga.
Menurut Sayoga, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengatakan virus sudah tidak ada lagi.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan COVID-19 yang tinggi.
Tindakan ini dilakukan untuk kebaikan bersama. Karena itu, seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. (Asmara Putera/balipost)