7 orang tersangka penyalahgunaan dana PEN bidang pariwisata ditahan oleh tim penyidik Kejari Buleleng Rabu (16/2/2021). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng terus mengumpulkan barang bukti dugaan mark up Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Sejak kasus ini bergulir, para tersangka, rekanan yang membantu kegiatan, staf pegawai di Dinas Pariwisata (Dispar) dan oknum ASN di tiga instansi lain telah mengembalikan aliran penyalahgunaan PEN.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel A.A. Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa, Rabu (3/3), dari 8 orang tersangka yang sekarang ditahan, sebanyak 1 orang tersangka belum mengembalikan jatah dana yang sempat diterimanya.

Baca juga:  Jadi Satu-satunya Intansi Belum Kembalikan Dana PEN, Ini Penjelasan dari Inspektorat Daerah Buleleng

Kasi Intel Jayalantara menyebut, selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim penyidik telah mendapatkan keterangan terkait nilai bagi-bagi uang yang diduga hasil markup tersebut. Keterangan yang dikumpulkan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka berinisial MSD,  belum sepenuhnya mengembalikan uang yang telah diterima sebelumnya.

Sedangkan, 7 orang tersangka yang merupakan mantan bawahannya, rata-rata telah menyerahkan uang diterimanya.
Dari keterangan selama penyidikan, tersangka MSD disebut-sebut menerima dua kali pembagian dana.

Baca juga:  Lakalantas di Kerobokan, Polisi Berpangkat Iptu Meninggal

Pertama, yang bersangkutan menerima uang Rp 50 juta. Setelah itu, orang yang sama kembali menerima setoran kedua senilai Rp 59 juta.

Setelah kasus dugaan penyelahgunaan dana PEN ini diselidiki tim penyidik, tersangka ini mengembalikan uang kepada penyidik sebesar Rp 59 juta. Kalau dihubungkan dengan keterangan dari PPTK, itu artinya masih ada uang yang terindikasi belum diserahkan kepada tim penyidik. “Ada keterangan bahwa, 1 orang tersangka disebut-sebut menerima dua kali setoran dana pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 59 juta. Sampai sekarang, yang sudah dikembalikan itu adalah penerimaan uang yang kedua. Lalu, uang yang diterima pertama belum ada informasi,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana PEN, Kejari Buleleng Ungkap Peran GG
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *