Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini saat jumpa pers dengan menghadirkan tersangka dsn barang bukti, Rabu (3/3). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satres Narkoba Polres Karangasem dari awal tahun 2021 berhasil membekuk 10 pemakai dan pengedar narkoba. Diantaranya, Hengki Firmansyah, Zacky Bajrey, Ahmad Sultoni, I Komang Mester, I Ketut Rupawan, Prdiska Eka Pratama,Putu Suriasa, Zaky Bajry, Yusup dan Ketut Bidiantara.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini menjelaskan, dari sepuluh orang tersangka, lima diantaranya sebagai pemakai dan lima orang sebagai pengedar. “Satu dari lima pemakai merupakan residivis. Satu orang pengedar juga sama sebagai residivis,” ucapnya.

Baca juga:  Surat Keluhan Judi Sabung Ayam Viral, Polisi Langsung Lakukan Ini

Hasil penyelidikan, kalau modus yang dipergunakan oleh tersangka merupakan sistem tempel. Pengedaran ini juga ada jaringan lintas lapas. Dan sampai saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan. “Untuk lintas lapas, masih kita lakukan pengembangan. Barang bukti keseluruhan sebanyak 0,63 gram. Penggerebakan dilakukan di sebuah warung makan, di Denpasar, sebuah rumah, dan ada juga sebuah jalan raya. Untuk hukuman bagi pemakai hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun. Sementara pengedar minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun,” tegas Suartini. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  Tim Yustisi Temukan Produksi Cincau Tidak Sehat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *