DENPASAR, BALIPOST.com – Jaringan pengedar ganja asal Aceh yang ditangkap di Jalan Pandu, Kuta Utara, Jarot Purwanto (32) dan Robi Erwanda (33) ditahan di Rutan BNNP Bali Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar Timur. Sindikat ini punya strategi khusus yaitu menaburi paket ganja menggunakan bubuk kunyit supaya baunya tidak menyengat sehingga luput dari petugas. Paket ganja 5 kilogram tersebut dikirim dari Aceh melalui jasa ekspedisi.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Rabu (8/11) mengatakan tersangka Jarot Purwanto (32) dan Robi Erwanda (33) yang dibekuk di  Jalan Jalan Pandu, Dalung, Badung, Senin (6/11) pukul 21.00 Wita, sudah dua kali memesan pake ganja dari Aceh. Diduga kedua pelaku ini tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil jual barang tersebut.

Selanjutnya mereka memesan ganja ke bandar yang ada di Aceh berinisial DW (28). Namun pengirima paket ganja yang ketiga kalinya berhasil diendus petugas sehingga mereka ditangkap. Akibatnya mereka gagal mengedarkan delapan paket ganja masing-masing seberat 965 gram.

Baca juga:  Petugas di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.  Paket besar ganja tersebut dikirim dari Aceh ke Bali,” ujarnya, Rabu (8/11).

Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja kerja tim Berantas BNNP Bali dipimpin Kabid Berantas BNNP AKBP Ketut Arta, didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri.

“Paket ganja sendiri dikirim  ke alamat kos tersangka Jarot,” ujarnya.

Saat tersangka jarot menerima paket tersebut, petugas langsung membekuknya. Ganja tersebut dikemas dengan sebuah toples, dimana di dalamnya diisikan serbuk kunyit di atas delapan paket ganja.

“Jadi kalau toples itu dibuka sekilas isinya seperti bumbu. Di toples isinya delapan paket,” tegas mantan Direktur Binmas Polda Bali ini.

Baca juga:  Oknum Mahasiswa FH Terlibat Jaringan Napi Narkoba

Selanjutnya petugas menggedah kamar kos Jarot. Namun petugas tak menemukan barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil interogasi, Jarot mengaku barang tersebut adalah milik Robi. Dia hanya  membantu Roni untuk meminjamkan alamat kamar kosnya. Padahal paket tersebut milik tersangka Robi.

Selanjutnya Robi dipancing untuk datang ke TKP. Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka asal Aceh ini tiba ke TKP, setelah diberitahu paket yang dipesannya datang. Saat masuk ke kamar kos Jarot, petugas  langsung menangkap Robi. Di dalam tas yang dibawa Roni, ditemukan 41,29 gram serta dua paket ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok seberat 6,65 gram.

Selanjutnya petugas mengembangkan kasus tersebut dan menggeledah kamar kos Robi di Jalan Raya Padonan, Badung. Lagi-lagi petugas menemukan lima paket ganja yang disimpan di dalam dus warna coklat yang diletakkan di dalam kamar mandi. “Kami mengamankan delapan paket dan lima paket ganja. Total beratnya 5 kilogram,” jelasnya.

Baca juga:  Karangasem Diguncang Gempa, Pelinggih Roboh

Mantan Karo Rena Polda Bali ini menegaskan kedua tersangka bukan kurir,  melainkan bagian sindikat narkoba Aceh. Kalau di Bali, mereka termasuk bandarnya. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. “Mereka kami jerat dengan  Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengungkapan pengiriman narkoba dalam jumlah besar kembali dilakukan tim Berantas BNNP Bali. Pada Senin (6/11) lalu, petugas menangkap sindikat pengedar ganja asal Aceh, Jarot Purwanto (32) dan Robi Erwanda (33. Mereka dibekuk di wilayah Kuta Utara dan disita ganja 5 kilogram. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *