Wayan Sukla (tengah) saat berkoordinasi dengan kapolres dan Bupati Suwirta, usai pertemuan dengan BK DPD RI. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Rencana aksi unjuk rasa dari Komponen Masyarakat Nusa Penida, Klungkung, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib oleh anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), digelar Minggu (28/2). Namun unjuk rasa atas kasus dugaan penistaan agama dan pelecehan simbol agama Hindu di Nusa Penida, kembali ditunda.

Koordinator aksi unjuk rasa Wayan Sukla, Sabtu (27/2) meminta maaf kepada masyarakat pendukung berkaitan rencana aksi unjuk rasa ini. Sebab, pihaknya harus menunda kembali pelaksanaannya karena menghormati kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM mikro tahap II sedang berjalan sampai 8 Maret 2021.

Baca juga:  Lagi, Polda Ringkus Warga Bulgaria Diduga Bobol Data Nasabah

Maka, Sukla yang juga Bendesa Alitan MDA Kecamatan Nusa Penida ini, menegaskan masih menunggu izin dari pihak kepolisian. “Kami tetap akan berkordinasi dengan Polres Klungkung maupun Polda Bali, untuk menghindari adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat,” katanya.

Pihaknya sekaligus juga meminta kepada Kapolda Bali untuk bisa memberi dukungan terhadap rencana aksi ini. Agar segera menuntaskan kasus penyataan kontroversial AWK yang dianggap telah melecehkan umat Hindu Bali, khususnya di Nusa Penida.

Rencana serupa, sebelumnya sempat direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari, pascakedatangan BK DPD RI ke Kantor Bupati Klungkung, yang agenda mengumpulkan keterangan para pihak, 10 Februari. Rencana aksi ini, sebagai respons komponen masyarakat Nusa Penida, yang kecewa atas lambannya penanganan pelaporan terhadap AWK.

Baca juga:  Eksepsi Mantan Hakim Ditolak, Penahanan Diperpanjang

Namun, karena masih PPKM akhirnya juga batal digelar. Rencana aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida melibatkan seluruh komponen masyarakat Nusa Penida, menghadirkan sedikitnya 2.000 warga Nusa Penida.

Rencana ini mengemuka lagi, juga sebagai respons atas lambatnya penanganan aspirasi mereka setelah aksi demo pertama di Monumen Puputan Klungkung pada 3 November 2020. “Tetapi karena masih dalam situasi pandemi, kami pastikan tetap akan mematuhi protokol kesehatan,” tegas Sukla.

Baca juga:  Kasus Pelaporan oleh MUI Bali, BK DPD RI Putuskan Sanksi Pemberhentian ke Arya Wedakarna

Pihaknya menegaskan tidak main-main dengan sikap komponen masyarakat Nusa Penida, kalau sudah menyangkut leluhur mereka yang dianggap dilecehkan oleh AWK. Pihaknya mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya oleh BK DPD RI, sampai sanksinya turun kepada AWK sesuai tuntutan masyarakat Nusa Penida. Yakni AWK segera dipecat sebagai seorang senator wakil dari Bali. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *