Ilustrasi. (BP/tomik)

NEGARA, BALIPOST.com – Karantina bagi warga Jembrana yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini masih ada menggunakan tiga hotel di Jembrana. Namun, sejak 19 Februari lalu, sesuai instruksi dari Satgas Provinsi, karantina menggunakan hotel dihentikan sementara. Namun, Gugus Tugas Covid-19 Jembrana, untuk memaksimalkan karantina warga yang terkonfirmasi Covid-19 khususnya yang Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR), diambil kebijakan masih menggunakan Hotel Jimbarwana dan empat puskesmas rawat inap yang tersebar di empat kecamatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Arisantha, mengatakan tidak digunakannya sementara hotel untuk karantina OTG-GR, setelah turun instruksi dari pusat dan surat edaran Provinsi. Terhitung mulai tanggal 19 Februari, kebijakan menggunakan hotel itu dihentikan sementara. Namun warga yang masih menjalani karantina sebelum tanggal 19 Februari ini masih menjalani karantina di hotel. Dengan masa waktu karantina antara 10 hingga 14 hari, maka baru tanggal 27 februari nanti, hotel yang sebelumnya digunakan karantina benar-benar kosong. “Ada dua hotel yang masih ada pasien OTG-GR, di Hotel Negara 16 orang dan di Hapel 4 orang. Sisanya masih di Jimbarwana ada 16 orang dan Puskesmas 4 orang,” ujar Arisantha.

Baca juga:  Disdik Tabanan Rancang Pembelajaran Double Shift

Untuk karantina menggunakan Hotel Jimbarwana dan empat puskesmas rawat inap itu, menurutnya masih diterapkan menggunakan anggaran kabupaten. Menurutnya penanganan masih dilakukan dengan isolasi atau karantina diluar RSU Negara, bila masuk kategori OTG –TR. “Untuk yang isolasi di RSU itu merupakan pasien yang disertai gejala sakit,” tambahnya.

Selain Hotel Jimbarwana yang memiliki puluhan kamar untuk karantina, di empat Puskesmas Rawat Inap yang digunakan untuk karantina tersebar di empat kecamatan. Di antaranya Puskesmas Pekutatan, Puskesmas Melaya, Puskesmas Mendoyo dan Puskesmas Negara. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Tiap Hari Bersentuhan dengan Masyarakat, Kantor Samsat Diwajibkan Bentuk Satgas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *