Petugas berpakaian APD saat mengantar beberapa orang ke hotel untuk karantina terintegrasi. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Klungkung memutuskan tetap melanjutkan proses karantina bagi orang tetular COVID-19, khususnya bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR). Meskipun saat ini belum ada kejelasan dari pusat setelah dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP-BNPB) hanya mampu membiayai hotel karantina hingga 28 Februari.

Ini terungkap setelah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menggelar rapat dengan instansi terkait, Sabtu (20/2). Suwirta memastikan proses karantina di hotel tetap bisa berjalan untuk sementara ini.

Menurut Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Klungkung, anggaran yang digunakan adalah anggaran belanja tidak terduga (BTT). Keputusan tetap melakukan karantina terintegrasi di hotel karena pengawasannya dinilai lebih mudah, ketimbang karantina mandiri di rumah.

Baca juga:  Cegah Corona, Badung Ambil Dana Ini

Ia mengungkapkan anggaran BTT masih memungkinkan, dengan nilai Rp 6 miliar. Langkah ini dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut.

Selama ini, Klungkung memanfaatkan beberapa hotel untuk karantina mandiri. Seperti Hotel Sens, Hotel Vasini, Hotel Ramada dan Hotel Ibis 2.

Lokasinya di Gianyar dan Denpasar. Ini semua sebelumnya dibiayai dari pusat melalui DSP BNPB. Tempat-tempat isolasi ini, dikatakan tidak dipakai sendiri oleh Klungkung, juga orang terkonfirmasi positif dari daerah lain, seperti dari Bangli di Sens Hotel.

Baca juga:  Nasional Laporkan Tambahan Kasus COVID-19 di Atas 2.000 Orang

Sebelumnya, terdapat surat dari Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Nomor 197/SatgasCovid19/II/202. Surat itu memberitahukan pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID-19.

Dalam surat Sekda Bali itu, disebutkan pembayaran hotel karantina OTG-GR dan tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 yang bersumber dari DSP BNPB, hanya sampai dengan tanggal 28 Februari 2021. Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan Hotel Karantina OTG-GR dan nakes COVID-19 pada Bulan Maret 2021, evakuasi kasus positif COVID-19 ke hotel tempat karantina, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara.

Baca juga:  Kasus Aktif Nasional Tinggal Sembilan Ribuan Orang

Mereka akan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah. Batas waktu keluar (check out) dari tempat karantina hotel, bagi orang dengan kasus positif COVID-19 pada tanggal 27 Februari 2021.

Sedangkan untuk petugas karantina pada tanggal 28 Februari 2021. Dalam surat itu juga disebutkan agar Satgas Gotong Royong COVID-19, melakukan pengawasan bagi mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Sedangkan, orang terpapar COVID-19 yang bergejala, terutama gejala berat, dapat dibawa segera ke rumah sakit rujukan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *