Ilustrasi. (BP/tomik)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin yang hanya enam bulan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Pemda mempercepat proses vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Maxi Rein Rondonuwu, mengkhawatirkan bila proses vaksinasi tidak dilakukan dengan cepat, pasokan vaksin tahap pertama terlanjur kedaluwarsa sehingga tidak bisa digunakan.

Baca juga:  Garuda Klaim Pangkas Kerugian 36,5 Persen

“Segera habiskan vaksin tahap satu untuk tenaga kesehatan sebelum kami mengirimkan pasokan vaksin berikutnya,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (15/2).

Saat ini jumlah vaksin siap pakai yang dimiliki oleh Indonesia masih terbatas sehingga betul-betul harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.

Terkait pendaftaran vaksinasi tahap kedua, katanya, setiap institusi dapat mendaftarkan anggotanya secara dalam jaringan (daring). Sementara untuk masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) Kemenkes akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Awal Tahun, Pemda Diingatkan Percepat Belanja Daerah

Secara umum, kata dia, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua akan menerapkan empat pola. Pertama, dilakukan di 13.600 lebih fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah terdaftar.

Yang kedua, vaksinasi dilakukan pada lembaga atau institusi penerima vaksin. Sebagai contoh program vaksinasi TNI/Polri dilakukan di fasilitas kesehatan milik instansi tersebut termasuk pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ketiga, vaksinasi massal di tempat. Ini kita sudah kita buktikan dan efektif misalnya di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta termasuk kota besar di luar Jawa,” katanya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kunjungi Jatim, Menteri BUMN dan Dirut BRI Dorong Percepatan Vaksinasi hingga Pemberdayaan UMKM
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *